Pollycarpus Dituntut Seumur Hidup
Utama

Pollycarpus Dituntut Seumur Hidup

Penasihat hukum Polly menilai tuntutan setinggi itu dilakukan untuk melepaskan beban tekanan jaksa, dan mengalihkan beban tersebut ke majelis hakim

CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Setelah dipersiapkan, wellcome drink tersebut dibawakan oleh pramugari Yetty Susmiarti, dan Munir diketahui mengambil satu gelas orange juice yang diletakkan di nampan paling depan yang terpisah dari gelas orange juice lainnya.

 

Kedua, Pollycarpus terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatannya melakukan pemalsuan surat. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa Rohainil Aini, Flight Operation Support Officer Garuda atas perintah Pollycarpus membuat nota perubahan jadwal pada  6 September 2004. Pollycarpus dalam perintah perubahan jadwal menyatakan bahwa perubahan tersebut telah disetujui oleh pimpinan chief pilot Karmal Fauza Sembiring dan Ramelgia Anwar, Vice President Corporate Security Garuda. Padahal, izin seperti yang disampaikan Pollycarpus tersebut tidak pernah ada.

 

Dakwaan Tidak Berdasar

Sementara itu, M. Assegaf, penasihat hukum Pollycarpus mengaku tidak menduga JPU menuntut kliennya seumur hidup. Pasalnya dalam fakta dipersidangan tidak terungkap secara meyakinkan bagaimana Pollycarpus memasukkan racun kedalam minuman Munir.

 

Apalagi jika mendengarkan kesaksian Oedi dan Yetty yang menyatakan tidak pernah melihat Pollycarpus pergi ke pantry. Jikapun benar, pertanyaannya adalah apakah benar Pollycarpus memasukkan minuman. Kemudian saat Yeti menyuguhkan minuman, Yeti juga menyatakan tidak pernah mengarahkan kepada penumpang untuk mengambil gelas tertentu, tukas Assegaf.

 

Selain itu Assegaf menilai JPU membuat tuntutan tersebut dalam tekanan. Karenanya, penuntut mencoba mengalihkan beban tersebut ke majelis hakim dan bermaksud untuk ‘menyandera' hakim. Kesan saya Penuntut seolah menyatakan terserah hakim, yang penting saya sudah nuntut, tuturnya. Hal ini menurut Assegaf merupakan perbuatan seorang penuntut yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Karena berusaha melepaskan tekanan dari masyarakat. Dengan menuntut seumur hidup, penuntut seolah merasa sudah menyelesaikan tugasnya.

 

Sebelum penutupan sidang sempat terjadi negosiasi yang cukup alot antara tim penasihat hukum dengan majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Setiarso. Negosiasi tersebut adalah soal waktu yang diberikan kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi. Awalnya  Cicut memberikan waktu selama seminggu. Atas itu, penasihat hukum memprotes dan berharap agar majelis memberikan waktu selama dua minggu.

 

Alasannya, tuntutan yang dibuat JPU bukan tuntutan dalam perkara yang mudah. Selain itu penasihat hukum membandingkan dengan waktu yang diberikan majelis hakim kepada JPU dalam membuat tuntutan. Namun dengan pertimbangan waktu, majelis akhirnya memberikan waktu kepada penasihat hukum selama 10 hari. Sidang pun ditunda dan rencananya sidang dilanjutkan Senin (12/12) dengan agenda pembacaan pledoi.      

Tags: