Politisi PAN: Dewan Etik MK Tunggu Perppu
Aktual

Politisi PAN: Dewan Etik MK Tunggu Perppu

ANT
Bacaan 2 Menit
Politisi PAN: Dewan Etik MK Tunggu Perppu
Hukumonline

Politisi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy mengatakan rencana pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya menunggu nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK di DPR.

"Kalau saya melihat maksudnya itu baik, secara etika itu baik, tapi lebih baik lagi kalau menunggu perppu apakah ditolak atau disahkan oleh DPR," kata Tjatur Sapto Edy seusai menghadiri pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Tjatur mengatakan berdasarkan keterangan MK di media massa, Dewan Etik Hakim Konstitusi dapat langsung bekerja, apabila ada pelanggaran etika, tanpa menunggu perppu. Sehingga lebih baik menanti keputusan DPR atas Perppu MK.

Dia mengatakan DPR akan membahas Perppu pada akhir bulan November sehingga keputusan DPR akan segera diketahui.

"Setidaknya tunggu lah satu bulan," ujar Tjatur.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mempersilahkan MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi. Namun dia mengatakan bahwa MK tetap harus tunduk terhadap perppu.

"Sudah saya katakan bahwa perbuatan hukum yang oleh MK saat ini harus tunduk terhadap perppu sampai kemudian perppu tersebut dibahas di DPR. Dan DPR mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyikapi perlu tidaknya mengadopsi substansi perppu," ujar Pieter pada kesempatan yang sama.

Pieter enggan menyebut langkah MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai pelanggaran. Dia hanya mengingatkan bahwa berdasarkan teori dasar hukum, jika memahami perppu merupakan kewenangan presiden, di dalam pasal 22 UUD 1945 dijelaskan bahwa segala bentuk perbuatan hukum yang dilakukan harus tunduk terhadap perppu, sampai DPR melaksanakan tugasnya.

Tags: