Politikus Harus Biarkan OJK Independen
Berita

Politikus Harus Biarkan OJK Independen

Keterlibatan politik pada lembaga yang mengatur moneter terbukti menciptakan krisis.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pembentukan OJK merupakan amanat UU BI tahun 2004 agar kegiatan disektor jasa keuangan secara adil. Foto: SGP
Pembentukan OJK merupakan amanat UU BI tahun 2004 agar kegiatan disektor jasa keuangan secara adil. Foto: SGP

Para elit politik diminta menahan diri untuk tidak memasukkan kepentingan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika itu dilakukan, maka krisis moneter seperti tahun 1997 tak akan terulang.

OJK merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengawasi serta mendorong kegiatan di jasa keuangan. Namun, masih ada kekhawatiran akan lembaga OJK terutama tuntutan untuk independen serta lepas dari intervensi pihak lain.

"Ada kemungkinan semua dipolitisir, makanya para elit politik harus tahan diri agar OJK ini bersih dari unsur politis,” ungkap Pengamat Perbankan Anwar Nasution di Jakarta, Rabu (18/1).

Pembentukan OJK merupakan amanat UU Bank Indonesia tahun 2004 terutama Pasal 34 ayat (2), yang seharusnya sudah harus berdiri selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. Sementara sesuai dengan UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK pada Pasal 4 dijelaskan bahwa maksud pendirian OJK agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Meski berdasarkan amanat UU, Anwar mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada kepentingan di dalamnya. "Undang-undang ini yang bikin siapa? Bukan Tuhankan? Mereka juga yang bikin, makanya harus bisa menahan diri,” tegas Anwar lagi.

Ia pun menjelaskan bahwa jika intervensi terhadap OJK terjadi, maka ia khawatir krisis 1997 akan terulang kembali. Ia berharap agar pimpinan OJK nanti berasal dari masyarakat atau publik yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami dan menguasai ilmu keuangan, statistik dan matematika dengan baik.

"Selain memiliki keterampilan teknis, pengawas bank juga diharapkan memiliki integritas pribadi untuk dapat menerapkan berlakunya aturan prudensial secara adil dan tegas. Serta menahan diri juga untuk hidup tidak berlebihan,” tutur Anwar.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Halim Firmansyah pun mengatakan bahwa OJK harus menjadi lembaga yang independen. Karena tantangan peralihan pengawasan BI ke OJK akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.

Sejalan dengan dibentuknya OJK, maka beberapa tugas Bank Indonesia (BI) akan beralih ke OJK. Menurut Pasal 63 UU OJK Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan wajib mengusulkan nama pejabat pegawai Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan permintaan Ketua Dewan Komisioner untuk dialihkan atau dipekerjakan ke OJK.

Sementara, pada Pasal 65 UU OJK, tercantum bahwa terhitung sejak beralihnya fungsi, tugas dan wewenang maka kekayaan dan dokumen yang dimiliki atau digunakan oleh BI dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan di sektor Perbankan, dapat digunakan oleh OJK.

"Yang akan dialihkan seperti SDM Pengaturan dan Pengawasan Bank, TSI dan gedung atau aset, pengalihan dokumen,” kata Halim.

Sementara itu, fungsi pengawasan bank (mikro prudensial) akan beralih ke OJK sedangkan BI memiliki kewenangan makro prudensial serta pemeriksaan bank. Guna memperlancar peralihan ini, maka perlu dikoordinasikan penyamaan persepsi dan visi amanat UU OJK, struktur organisasi OJK, kebijakan dan implementasi penguasaan dan pengalihan SDM, management SDM, penggunaan aset dan sarana atau prasarana BI dalam jangka waktu tertentu serta kepemilikan, cakupan dan periode dokumen yang dialihkan.

"Semuanya harus dikoordinasikan. Soal kelancaran tugas di masa transisi, kebutuhan data atau informasi untuk pelaksanaan tugas, pola sharing data, pengembangan dan integrasi sistem informasi serta akuntabilitas dalam pengelolaan informasi bersama termasuk dalam menjaga kerahasiaan informasi,” lanjut Halim.

Sigit Pramono, Ketua Umum Persatuan Bank Nasional (Perbanas) mengharapkan agar anggota komisioner OJK bersifat independen dan profesional. Selain itu, dengan dibentuknya OJK, pengawasan yang terkoordinir tidak tumpang tindih seperti bagaimana bank menjual produk asuransi dan reksadana.

"Pengawasan hendaknya menyadari bahwa perbankan bersifat prudent dan banyak hal yang mengandung rahasia. Tidak sama dengan pasar modal yang cendeung spekulatif dan disclosure,” ungkap Sigit.

Salah satu harapan terpenting dari Perbanas adalah beban premi hendaknya tidak memberatkan industri keuangan karena akan berdampak kurang kompetitif.

Tags: