Politik kriminal kerap dikenal dengan istilah kebijakan kriminal atau criminal policy. Ada berbagai pendapat yang menerangkan konsep ini. Namun, singkatnya, politik kriminal merupakan konsep yang dibentuk untuk melindungi masyarakat atau guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Politik Kriminal Menurut Para Ahli
Sudarto mengartikan politik kriminal adalah usaha rasional dan terorganisir dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Diterangkan Barda Nawawi Arief (dalam Kenedi, 2017: 17), definisi tersebut disarikan dari pengertian yang dirumuskan oleh Marc Ancel.
Marc Ancel merumuskannya sebagai the rational organization of the control of crime by society yang jika diterjemahkan berarti organisasi rasional dari pengendalian kejahatan yang dilakukan masyarakat.
Lebih lanjut, Hanafi Amrani dalam Politik Pembaruan Hukum Pidana menerangkan bahwa Sudarto mengembangkan konsep politik kriminal lebih jauh dengan memberikan tiga pengertian terkait politik hukum pidana atau criminal law policy.
Baca juga:
- Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal
- Pengertian Politik Hukum Pidana dan Tahap Penegakannya
- Politik Hukum Pemidanaan Korporasi dalam RUU KUHP
Pengertian ini dibagi berdasarkan arti sempit, luas, dan paling luas.
- Dalam arti sempit, keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa penghakiman.
- Dalam arti luas, keseluruhan fungsi dari para penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari peradilan dan penegak hukum; cara kerja peradilan dan pihak kepolisian.
- Dalam arti paling luas, keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui undang-undang dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Senada dengan konsep Marc Ancel, G. Peter Hoefnagels mengartikan criminal policy adalah organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan.