Polisi Yakin Punya Bukti Permulaan untuk Tahan Susno
Berita

Polisi Yakin Punya Bukti Permulaan untuk Tahan Susno

Hakim PN Jakarta Selatan pertimbangkan urgensi kehadiran Susno Duadji ke persidangan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan hal tersebut, Mabes Polri berkesimpulan secara subyektif pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku. “Maka penahanan  terhadap pemohon yang dilakukan termohon adalah sah karena telah dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan KUHAP,” ujarnya.

 

Menanggapi jawaban termohon, pengacara Susno langsung mengajukan repliknya. Dijelaskan Henry, pada intinya pemohon tetap menolak seluruh dalil termohon. Pasal 184 KUHAP perihal ‘bukti permulaan yang cukup’ bersifat limitatif. Artinya, alat bukti yang cukup tidak boleh ditambah dengan laporan polisi sebagai salah satu alat bukti yang sah. Menurut doktrin hukum, untuk memproses seseorang dalam perkara pidana yakni dua alat bukti. Dengan demikian, hanya berdasarkan keterangan saksi menjadi dasar penangkapan terhadap pemohon, Henry menilai tetap memiliki nilai satu alat bukti.

 

Begitupun dengan dalil penahanan termohon, pemohon tetap menolak dalil termohon. Mabes Polri, kata Henry, tidak dapat membuktikan bukti yang cukup. Bukti yang cukup menjadi syarat fundamental sah tidaknya penahanan. “Maka mengenai bukti yang cukup itu, kami tetap pada dalil permohonan praperadilan yang telah kami ajukan,” pungkasnya.

 

Kekeuh hadirkan Susno

Tim penasihat hukum tetap bersikeras agar Susno dapat dihadirkan di muka persidangan dan dimintai keterangan. Henry meminta kepada hakim tunggal Haswandi agar memcermati dan mempertimbangkan permintaan tersebut.

 

Hakim Haswandi menilai upaya pemohon melalui kuasa hukumnya telah sesuai dengan prosedur. Dia berpandangan, kepentingan dari pemohon telah diwakili tim penasihat hukum, sehingga kepentingan pemohon telah terwakili. Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP menyebutkan pemohon, tersangka dan keluarga mesti ditafsirkan dengan merujuk pada Pasal 79 KUHAP yakni dapat diwakili oleh kuasanya. Oleh karena itu, sambung Haswandi mesti dipisahkan antara ‘mendengarkan’ dengan ‘menghadirkan’. “Oleh karena itu segala sesuatu  dapat dikemukakan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.

 

Henry menegaskan pemohon prinsipal (Susno) kini berada dalam tahanan.  Menjenguk yang bersangkutan tidak gampang. Sehingga, menghadirkan Susno ke persidangan pun belum tentu ada izin. Karena itu, Henry meminta hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Susno ke sidang. “Kami masih mengharap kepada hakim yang mulia untuk dihadirkan pemohon pada sidang berikutnya,” ujarnya.

 

Haswandi mengatakan akan mempertimbangkan urgensi kehadiran Susno. “Kalau ada hal-hal yang urgensi dan dirasa perlu maka akan kita tentukan,” pungkasnya.

 

Tags: