Polisi Waspadai Potensi Penimbunan BBM
Aktual

Polisi Waspadai Potensi Penimbunan BBM

Ant
Bacaan 2 Menit
Polisi Waspadai Potensi Penimbunan BBM
Hukumonline

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan mewaspadai potensi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terkait rencana pemerintah menaikkan harga.

"Kita harus curiga dan mewaspadai potensi praktik penimbunan BBM sebelum terjadi kenaikan harga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Petugas kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap potensi penimbunan BBM yang dilakukan penjual eceran hingga melibatkan oknum pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Rikwanto berjanji pihaknya akan menindak tegas dan memproses hukum terhadap penimbun BBM, karena termasuk kategori tindak pidana. Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Tags: