Polisi Tolak Rehabilitasi Nama 2 Pengamen yang Dituduh Terlibat Pembunuhan
Berita

Polisi Tolak Rehabilitasi Nama 2 Pengamen yang Dituduh Terlibat Pembunuhan

Polisi berdalih rehabilitasi nama telah diatur dalam Pasal 97 KUHAP yang pelaksanaannya telah diberikan dan dicantumkan sekaligus melalui putusan pengadilan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto sedang mengikuti sidang lanjutan kasus yang mereka hadapi bersama Polisi dan Kejaksaan, di PN Jaksel, Selasa (2/8). Foto: RES
Dua pengamen Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto sedang mengikuti sidang lanjutan kasus yang mereka hadapi bersama Polisi dan Kejaksaan, di PN Jaksel, Selasa (2/8). Foto: RES
Selasa (2/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan permintaan ganti rugi Rp1 miliar oleh dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto, kepada Polisi dan Kejaksaan. Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan atas permintaan dua pengamen yang ingin namanya direhabilitasi karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan.

Tim Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon I yang dikuasakan oleh AKBP Syamsi menyatakan, permintaan untuk dilakukannya rehabilitasi nama Para Pemohon merupakan hal yang mengada-ada. Pasalnya, rehabilitasi nama sudah dilakukan ketika hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa para pemohon tidak bersalah.

Menurut Tim Kuasa Hukum Polda Metro, hal itu telah diatur dalam Pasal 97 KUHAP yang pelaksanaannya telah diberikan dan dicantumkan sekaligus melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 50/PID/2014/PT.DKI. “Sehingga para pemohon tidak memiliki hak untuk menuntut rehabilitasi,” ujar Tim Kuasa Hukum Polda Metro. (Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengamen Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar ke Polri dan Kejaksaan)

Selain itu, Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Andro dan Nurdin sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga cukup untuk menduga para pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Dijelaskan, proses penyidikan telah dilakukan dengan benar dalam menerapkan hukum yang dipersangkakan oleh Pemohon, hal itu dibuktikan dengan berkas perkara telah dinyatkan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dan juga para Pemohon dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1275/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel,” tutur Tim Kuasa Hukum Polda Metro.

Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa Polda tidak dapat digugat ganti kerugian karena yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang. “Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atas penangkapan atau tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang, yaitu ketika perkaranya tidak diajukan ke Pengadian Negeri. Sehingga yang dimohonkan oleh pemohon keliru, tidak cermat dan salah pihak,” jelas Tim Hukum Polda Metro.

Selain Polda, jawaban juga dibacakan oleh turut termohon, yakni Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Daryono. Dia menyatakan bahwa permohonan salah alamat atau error in persona. “Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon kepada Turut Termohon merupakan gugatan yang salah alamat, karena Turut Termohon sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon. Antara pemohon dengan turut Termohon sama sekali tidak terdapat hubungan hukum,” ujarnya.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon II, dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Tergugat. Dalam persidangan perdana dan Selasa (2/8), Termohon II yaitu Kejati tidak hadir.

Dihubungi melalui pesan singkat, Waluyo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati menyatakan surat pemanggilan belum diterima oleh Kejati. “Surat pemanggilan sidang belum diterima oleh Kejati,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Priyanto dan Andro, dua pemuda berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai pengamen di daerah Cipulir, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan yang dianggap tidak sah.

Tidak tanggung-tanggung mereka meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar ke pihak termohon, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung. Praperadilan ini dimohonkan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya terbukti tidak bersalah melakukan pembunuhan.

Kedua pemuda tersebut dituduh melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana dibawah jembatan Cipulir pada 30 Juni 2013 lalu. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan mesti tidak ada bukti. Kasus pembunuhan Dicky yang juga pengamen di Cipulir melibatkan enam terdakwa yang terdiri dari dua terdakwa dewasa yaitu Andri dan Nurdin sedangkan empat terdakwa anak yaitu FP, F, BF, dan AP yang kasasinya masih berjalan di Mahkamah Agung.

Di website resmi LBH Jakarta menegaskan bahwa pihaknya menggugat polisi, khususnya Polda Metro Jaya karena sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan dan memaksa enam orang pengamen mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Untuk mendapatkan pengakuan, penyidik melakukan kekerasan secara fisik dan mental, di antaranya memukul dan menyetrum sejumlah pengamen agar mengaku sebagai pelaku.

Tags:

Berita Terkait