Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes
Terbaru

Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes

Atas perbuatannya, penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat lampaui harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp475 ribu per kotak atau jauh dari harga HET Kemenkes.

"Kami menemukan satu toko SE. Di sana Ivermectin dijual cukup tinggi, tidak sesuai harga eceran yang dirilis Kemenkes. Seharusnya per tablet Rp7.500 atau Rp75.000 per kotak. Tetapi di lapangan, karena kelangkaan obat ini disebabkan juga 'panic buying' masyarakat harganya Rp475.000 per kotak," kata Yusri Yunus seperti dilansir Antara dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7).

Yusri mengatakan pihaknya kemudian menangkap penjual obat tersebut pada 4 Juli 2021, bersama sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran. (Baca: Polri Diminta Bertindak Tegas terhadap Spekulan Harga Obat dan Alkes)

Yusri menyampaikan sampai saat ini kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut. "Ini kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan atas perbuatan penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia juga menegaskan kepada penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat ini karena akan dilakukan penindakan tegas oleh aparat.

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," tutur Yusri.

Yusri juga meminta masyarakat segera melaporkan penimbun tabung oksigen mengingat alat tersebut sangat dibutuhkan rumah sakit dan pasien Covid-19. "Kalau menemukan timbunan tabung-tabung (oksigen), silakan lapor," kata Yusri.

Untuk diketahui, demi mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7).

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi. Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Penimbunan Tabung Gas

Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa datang untuk melaporkan penimbunan tabung oksigen ke kantor kepolisian terdekat, seperti polres, bahkan Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Yusri berjanji polisi akan merespons dan segera menindaklanjuti setiap laporan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang membutuhkan perawatan Covid-19, contohnya penimbunan alat dan obat-obatan yang diperlukan.

Yusri memaparkan kelangkaan tabung oksigen di pasaran diakibatkan karena "panic buying" atau masyarakat yang panik dan membeli tabung oksigen, padahal mereka belum memerlukan alat tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak panik dan dapat berpikir lebih jauh tentang banyaknya rumah sakit, serta pasien Covid-19 yang lebih memerlukan.

"Masyarakat yang memiliki duit, menyimpan tabung oksigen itu di rumah untuk cadangan mereka. Niatnya baik, apabila ada sesuatu terjadi kepada keluarganya, mereka sudah siap duluan. Kalau yang punya niat begini sendiri, tidak masalah, tapi kalau seluruh Jakarta seperti itu, apakah tabung oksigen itu cukup? Bagaimana dengan tabung yang dibutuhkan rumah sakit dan pasien-pasien lain?" kata Yusri.

Senada dengan Yusri, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis juga akan menindak pelaku yang bermain-main dalam situasi darurat Covid-19. "Seperti orang yang menjual tabung gas di media sosial, kemudian orang beli, ternyata yang jual bohong. Ini kami akan tindak," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tabung oksigen.

Tags:

Berita Terkait