Polisi Tidak Terpikir untuk Hentikan Kasus Ary Muladi
Berita

Polisi Tidak Terpikir untuk Hentikan Kasus Ary Muladi

Pengacara Ary Muladi menilai tuduhan penggelapan dan penipuan yang disangkakan kepada Ary tak lagi berdasar saat jaksa mengatakan bahwa berkas Bibit-Chandra sebenarnya sudah lengkap.

Nov
Bacaan 2 Menit
Ary Muladi (berbaju merah) saat mendatangi kantor LPSK <br> beberapa waktu lalu. Foto: Sgp
Ary Muladi (berbaju merah) saat mendatangi kantor LPSK <br> beberapa waktu lalu. Foto: Sgp

Seiring dengan ditandatanganinya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK non aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan berarti kasus lain yang berkaitan juga akan dihentikan. Salah satunya adalah kasus Ary Muladi.

 

Penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri sama sekali belum terpikir untuk menghentikan kasus Ary. Bahkan, Direktur III Tipikor, Yovianes Mahar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara kembali dalam waktu dekat.

 

Seperti diketahui, Ary dituduh melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP) karena uang Anggoro Widjojo yang awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK, masuk ke kocek Ary. Uang sebesar Rp5,1 miliar itu terbukti diterima Ary dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro. Sebagai bukti, penyidik sudah mengantongi tanda terima tersebut.

 

Kamis lalu (26/11), Ary dan kuasa hukumnya, C Suhadi sempat menemui Yovianes untuk meminta kasus Ary dihentikan, layaknya SKPP kasus Chandra dan Bibit. Menurut Suhadi, dengan dikeluarkannya SKPP, sudah tidak ada masalah lagi dalam perkara ini. "Saya pikir dengan persoalan yang sudah terang-benderang seperti ini, sudah tidak ada lagi tindak pidana."

 

Suhadi mengutip keterangan Marwan yang menyatakan bahwa perkara Bibit-Chandra sebenarnya sudah memenuhi rumusan tindak pidana. "Dengan dinyatakan berkas Bibit dan Chandra P-21, kan berarti tidak ada penggelapan dan penipuan (yang dituduhkan kepada Ary)," imbuhnya.

 

Suhadi melanjutkan, lagi pula uang yang diserahkan Anggodo tidak dikantongi Ary. Namun dialirkan lagi ke seseorang bernama Julianto. "Sudah kami serahkan ke yang namanya Julianto. Tanggung jawab itu sekarang ada di Julianto".

Tags:

Berita Terkait