Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu
Aktual

Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Suntana menegaskan polisi siap menerima pengaduan dari pencipta lagu yang dirugikan dengan hak cipta karena dijamin undang-undang.Sementara itu, musisi yang juga anggota DPR RI Anang Hermansyah mengharapkan polisi mengimplementasikan undang-undang untuk melindungi hak cipta lagu.Anang menambahkan undang-undang tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat untuk kepastian hukum dan peningkatan pendapatan bagi pencipta lagu.Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional mengatur ketentuan besaran royalti lagu yang diputar pada tempat usaha karaoke.
Tags: