Polisi Tangkap Pembobol ATM Rp24 Triliun
Aktual

Polisi Tangkap Pembobol ATM Rp24 Triliun

ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Tangkap Pembobol ATM Rp24 Triliun
Hukumonline
Bareskrim Polri menangkap tersangka dugaan tindak pidana pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus "skimming" ATM yang telah mengakibatkan kerugian Rp24 triliun.

"Tim menangkap tersangka Dimitar Nikolov Iliev (DNI) alias Kermi warga negara Bulgaria, 42 tahun, yang dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian data nasabah dengan modus operasi penggandaan ATM termasuk pencurian nomor pin nasabah," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pencurian uang nasabah melalui pemalsuan ATM itu terjadi di Bali yang mana tersangka melakukan pencurian uang melalui pemalsuan ATM itu sejak 2013 dengan korban merupakan warga negara asing.

"Menurut data kepolisian Eropa kurang lebih 1.568 kartu nasabah dengan kerugian 15 miliar euro atau Rp24 triliun sebanyak 5500 kali (transaksi) melalui 509 ATM di Pulau Bali," ujarnya.

Ia mengatakan tersangka berinisial DNI itu ditangkap melalui proses ekstradisi dengan bekerja sama dengan pihak berwenang di Serbia.

"Sumber dari NCB (National Central Bureau) interpol Serbia, tersangka sudah ditangkap di sana dan menjalani proses pengadilan secara singkat dan kemudian memberi informasi kepada interpol Jakarta yang merupakan permintaan kita," ujarnya.

Penangkapan tersangka terjadi di Serbia. Kemudian, tersangka Kermi mengalami proses pengadilan singkat di Serbia. Setelah itu, pihak kepolisian Serbia berkoordinasi dengan Indonesia sehingga tersangka dapat diekstradisi ke Indonesia.

"Korbannya warga negara asing pelakunya juga warga negara asing hanya memang laporannya ada sebagian dibaca tidak keseluruhan. Yang dibaca kepolisian kurang lebih 1.568," ujarnya.

Tersangka dijemput pihak kepolisian yang dilakukan Brigjen Bambang Wasito dan rekannya di Serbia dua jam sebelum keberangkatan pesawat ke Jakarta.

"Jadi, serah terimanya (tersangka DNI) di Bandara Belgrade Nikola Tesla, Serbia, dua jam sebelum pesawat berangkat (ke Jakarta)," katanya.

Tersangka diserahkan pada Kamis (22/10) ke Indonesia yang mana batas akhir penjemputan tersangka pada Jumat (23/10).

"Ini adalah keberhasilan daripada ekstradisi yang telah kita lakukan dalam rangka untuk mengungkapkan kejahatan di Indonesia termasuk menjernihkan nama Indonesia bahwa yang melakukan ini ternyata warga negara lain yang terjadi TKP-nya(tempat kejadian perkara) di Indonesia," tuturnya.

"Jadi ini ATM 'skimmer' ini dilakukan dengan cara penggandaan ATM, tidak perlu bantuan orang lain, secara teknologi bisa kemudian dia curi pinnya. ATM dapat, pin dapat, seenaknya dia mengambil makanya disini ada 5.500 kali (transaksi)," katanya.

Ia mengatakan tersangka Kermi menggunakan kamera kecil yang dipasang di mesin ATM yang bisa merekam saat korban menekan pin ATM.

"Itu modus lama tapi teknologi berbeda. Kamera sangat tipis di pasang di depan pin sehingga orang tidak sadar karena tipisnya," ujarnya.

Wakil Jaksa Agung RI Andhi Nirwanto mengatakan kejaksaan pada 19 Oktober 2015 telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Oktober 2015 atas nama tersangka Dimitar yang diduga telah melakukan tindak pidana.

"Ada tiga ini pertama pencurian data nasabah kemdian kartu ATM. Jadi ini pelanggarannya adalah pelanggaran KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), kedua kemudian memindahkan dan mentransfer kartu elektronik, pelanggarannya Undang-undang ITE dan ketiga pencucian uang pelanggarannya tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ia mengatakan Bareskrim berkoordinasi dengan negara Serbia di mana tersangka melarikan diri bisa mengekstradisi tersangka tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti perkara pidana yang dilakukan sesuai dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags: