Polisi Tahan Tersangka Pemilik Senpi Ilegal
Aktual

Polisi Tahan Tersangka Pemilik Senpi Ilegal

rfq
Bacaan 2 Menit
Polisi Tahan Tersangka Pemilik Senpi Ilegal
Hukumonline

Setelah melakukan penangkapan terhadap pemilik dan penyimpan sejumlah senjata api (Senpi)  tanpa ijin, polisi melakukan penahanan terhadap TK.  Demikian diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Jumat (1/6). "Terhadap tersangka TK sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim," ujarnya.

TK ditangkap pada Kamis (31/5). Setelah ditangkap, polisi menyita sejumlah senpi miliknya yang tersimpan di beberapa tempat. Menurut Saud, terhadap TK penyidik menjerat dengan Pasal 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi. Bahkan ancama hukuman mati. "Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," imbuhnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan TK merupakan anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Selain itu, TK pun memiliki hobi sebagai kolektor sejumlah senpi. Selain senpi, TK pun memiliki sejumlah peluru tajam yang dibeli dari seorang importir di bilangan Senayan. "Cuma yang kita sayangkan pemilik senjata tidak ada ijin, tapi dia menyimpan di gudang, harusnya ada ijin menyimpan," katanya.

Sementara YK yang juga ditangkap pada hari yang sama masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya penyidik masih mencari unsur dan pasal apa yang dapat dikenakan terhadap YK. Soalnya, YK hanya memiliki dan menyimpan sejumlah senapan angin laras panjang. Menurut Saud, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membahas unsur dan pasal yang tepat untuk menjerat YK. Namun begitu, polisi tetap menyita senjata laras panjang berjenis senapan angin.

Mantan Kadensus 88 Anti Teror itu menuturkan terhadap kepemilikan senjata berjenis senapan angin sedianya harus dilaporkan ke pihak Polda setempat. Saud mengakui terhadap kepemilikan senapan angin memang belum ada ancamannya. "Kordinasikan ke JPU, apakah bisa dikenakan dengan UU darurat atau tidak," pungkasnya.

Tags: