Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara
Edisi Lebaran 2010:

Polisi, Orang Hukum di Korps Bhayangkara

Polisi merupakan salah satu profesi yang memiliki banyak sarjana hukum. Ini sisi lain polisi yang lebih mengandalkan pikiran dan analisis hukum ketimbang otot.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Tawarkan bantuan hukum terhadap dua penyidik

Sebagai contoh, Divisi Binkum sedianya telah memberikan bantuan hukum terhadap anggota Polri yang tersandung masalah. Sebut saja dua penyidik dalam kasus Gayus Halomoan P. Tambunan, yakni M Arafat Enanie dan Sri Sumartini. Meskipun telah menawarkan memberikan bantuan hukum terhadap Arafat dan Sumartini, toh keduanya malah menggunakan jasa pengacara dari luar institusi Polri. “Jadi kita telah memberikan bantuan kepada Arafat dan Sri Sumartini setelah supaya nanti dia merasa bahwa lebih leluasa mereka memberikan kuasa kepada pihak luar,” ujar Iza.

 

Iza mengaku Divisi Binkum telah memberikan saran dan keleluasaan terhadap keduanya agar lebih bebas tanpa ada tekanan dari Polri dengan menggunakan jasa pengacara dari luar institusi Polri. Pasalnya dengan menggunakan Divisi Binkum sebagai pengacara justru membuat Arafat dan Sumartini menjadi tidak bebas dalam memberikan keterangan. Terlebih lagi akan terjadi conflict interest. “Karena ketika nanti kita sebagai pengacara dia, kita tidak bisa melepaskan bahwa pengacara bagi institusi Polri. Jadi untuk lebih leluasa dia menggunakan pengacara luar,” tuturnya.

 

Adnan menilai dilematis jika dihubungkan dengan PP No. 42 Tahun 2010. Sudah seyogianya menjadi kewajiban Divisi Binkum untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota polisi yang kesandung masalah. PP No. 42 Tahun 2010 tidak menimbulkan masalah sekalipun kepolisian digugat oleh publik. Semisal gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak di luar institusi Polri. Sebut saja MAKI. Namun dia tidak menampik jika keterangan Arafat dan Sumartini akan berdampak negatif terhadap Polri. Padahal, jelas dia Divisi Binkum berada di bawah naungan Polri dan akan menjadi conflict interest. “Karena konflik itu maka tidak heran kemudian kompol Arafat lebih memilih alternatif di luar yang disediakan,” ujarnya.

 

Eksis

Ketertarikan Iza yang meraih gelar doktor di Universitas Indonesia (UI) pada Divisi Binkum lantaran memiliki tugas yang pararel. Pertama, ujar dia, Polri sebagai institusi yang besar. Bahkan dalam tugas dan kewenangannya menyangkut permasalahan hukum. Kedua, dalam melaksanakan tugasnya Polri memiliki alat kelengkapan dalam penataan organisasi Polri. “Misalnya lembaga kode etik dan lembaga disiplin,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Polri memang bergabung dengan TNI. Sehingga masuk dalam sistem peradilan militer. Kini, setelah era reformasi Polri terpisah dari TNI. Karena itu, Polri masuk pada ranah sistem peradilan umum. Dia tidak menampik banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan masyarakat terhadap Polri. Sehingga, tugas dan kewenangannyalah untuk menjadi kuasa hukum dari Polri. Sehingga dia berpadangan, Divisi Hukum mesti eksis di mata publik dengan serangkaian permasalahan yang dihadapi Polri. “Jadi makanya Divisi hukum itu harus tetap ada dan eksis,” katanya.

 

Selain itu, Divisi Binkum juga kerap terlibat dalam perumusan perundang-undangan yang relevan dengan Polri. Dengan begitu, Divisi Binkum kerap memantau dan ikut serta dalam pembangunan hukum nasional. “Jadi dilibatkan karena bagian dari pemerintah. Kalau dalam tim, dia salah satu anggota tim. Iya RUU yang relevan dan tidak semua RUU. Tapi apa sih yang pidana yang tak relevan dengan Polri, jadi hampir semua,” katanya.

 

Adnan sepakat jika Divisi Binkum mesti eksis. Dengan memberikan rekomendasi kebijakan, sudah selayaknya Divisi Binkum mendorong reformasi kepolisian. Berupa merubah Perkap mengenai pengaduan masyarakat. Pasalnya Perkap yang telah usang dan tidak kontekstual mesti dirubah dengan peraturan yang kekinian. Dia tidak menampik tugas memantau RUU yang relevan dengan Polri menjadi kewajiban Divisi Binkum. “Saya apresiasi sekali Divis Binkum dapat melaksanakan tugasnya secara optimal pada waktu jamannya Kadiv Binkum Ariyanto Sutardi yang melahirkan Perkap No. 8 tahun 2009 mengenai Implementasi HAM dalam tugas-tugas Polri,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait