Polisi Jelaskan Latar Belakang Pengenaan Pasal Penghasutan Terhadap Habib Rizieq
Utama

Polisi Jelaskan Latar Belakang Pengenaan Pasal Penghasutan Terhadap Habib Rizieq

Ada ajakan untuk menghadiri acara maulid Nabi Muhammad yang mengakibatkan menumpuknya massa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Petugas kepolisian berjaga di luar sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021). Penjagaan tersebut guna mengantisipasi penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. Foto: RES
Petugas kepolisian berjaga di luar sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021). Penjagaan tersebut guna mengantisipasi penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, 10 November 2020 yang lalu. Foto: RES

Pihak kepolisian melalui tim penasihat hukumnya menjawab munculnya pasal penghasutan dalam proses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurut tim, adanya pengenaan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan bukan tiba-tiba saja muncul, tetapi sudah ditelaah dalam proses penyelidikan sehingga naik ke tahap penyidikan.

Tim pun menjelaskan latar belakang mengenai hal ini yang dimulai pada 13 November 2020. Ketiika itu, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai dalam acara pernihakan putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Firman Al Idrus pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ajakan tersebut disampaikan pada saat kegiatan maulid Majelis Taklim di Tebet, sebagaimana link youtube dengan judul peringatan yang diunggah pada 14 November 2020 di channel Front TV.

“Selanjutnya karena ajakan Habib Rizieq maka pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, di mana masyarakat yang hadir di akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa datang tidak mengunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar,” ujar tim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Dalam permohonan, Habib Rizieq melalui tim penasihat hukumnya mengklaim hanya 17 undangan yang tersampaikan dalam acara pernikahan. (Baca: Di Praperadilan, HRS Permasalahkan Pasal Penghasutan)

Kemudian juga beredar dua video di akun youtube di channel Front TV pada 12 November 2020, ada judul ajakan untuk menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW bersama FPI. Nah, acara pernikahan putri Habib Rizieq dilaksanakan bersamaan dengan peringatan maulid tersebut. Dan di lokasi acara juga ada pemasangan tenda mulai yang cukup panjang serta penutupan jalan dua arah serta banyak pedagang kaki lima berjualan yang bernuansa islami dan juga penumpukan parkiran mobil, motor dan massa di lokasi yang dimaksud.

Di mana dalam acara maulid, Habib Rizieq menyampaikan ceramah bahwa pemerintah sekarang jika ulama tidak sejalan dengan mereka dikriminalisasi, tapi ada anak cukong etnis tertentu memegang foto presiden dan mencaci maki, namun tidak ditangkap. Lalu ada santri yang menyindir presiden ditahan 3 tahun dan ada prajurit TNI yang menyambut ia waktu pulang dari Arab Saudi dianggap melanggar disiplin.

“Ada lonte hina habib. Saya nggak marah. Cuma ada umat yang marah, ngancem mau ngepung lonte. Eh polisi kalang kabut jagain lonte. Lonte hina habib dijaga polisi. Kacau tidak? Mestinya lonte yang hina habib, hina ulama, tangkep. Bukan dijagain. Jangan-jangan minta jatah kali,” kata tim mengutip ceramah tersebut.

Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana yang selanjutnya menerbitkan administrasi berupa surat perintah penyelidikan dan setelah itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

“Dengan cara pengecekan pemeriksaan dokumen surat-surat serta bukti dan mengirimkan undangan klarifikasi interview dan melakukan interview terhadap 24 orang selanjutnya membuat laporan yang memuat hasil seluruh proses penyelidikan dengan kesimpulan berdasarkan hadil interview saksi ahli dan didukung berupa bukti dokumen surat bahwa pada laporan tersebut suatu peristiawa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum melawan pada kekuasan umum atau supaya mau mengikuti peraturan UU dan/atau tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP,” jelas tim.

Setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penyidik memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dan sudah diterima oleh tim penasihat hukumnya pada 29 November untuk pemeriksaan 1 Desember 2020. Namun karena tidak hadir, maka pemanggilan ulang dilakukan pada 2 Desember untuk diperiksa pada 7 Desember 2020.

“Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan M Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP,” ujar tim.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan juga upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/1), Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur sehingga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.

"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ​​​​​​, Alamsyah Hanafi.

Tags:

Berita Terkait