Polisi Jabat Plt Gubernur, Ini UU yang Potensi Dilanggar Mendagri
Berita

Polisi Jabat Plt Gubernur, Ini UU yang Potensi Dilanggar Mendagri

Mulai UU Pilkada, UU ASN, hingga UU Polri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk perwira Polri aktif sebagai pelaksana tugas pejabat (Plt) Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dipandang berpotensi melanggar sejumlah Undang-Undang (UU). Mulai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.   

 

Pandangan ini disampaikan peneliti hukum Perkumpulan untuk Demokrasi dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. “Langkah penunjukan anggota polisi aktif jadi penjabat gubernur, berpotensi melanggar sejumlah UU,” ujar Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (29/1/2018).  

 

Dia menerangkan UU Pilkada sudah mengatur secara jelas perihal pengisian kekosongan jabatan gubernur yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan madya. Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

 

Menurut Fadhil, jabatan pimpinan tinggi madya dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mulai sekretaris jenderal kementrian, sekretaris utama, sekretaris jendral kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jendral, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

 

Merujuk aturan itu, kata dia, semestinya Mendagri sudah mengetahui sebelum mengambil keputusan untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas gubernur. Karena itu, tindakan Mendagri yang hendak menunjuk perwira polisi sebagai gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat yakni Irjen Pol M. Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin, berpotensi melanggar UU Pilkada itu.

 

Senada, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Mustafa Fakhri menilai jabatan pelaksana gubernur semestinya berasal dari jabatan pimpinanan tinggi madya. Yakni, berasal dari kalangan sipil seperti diatur dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

 

“Rencana Mendagri menunjuk anggota Polri aktif sebagai pelaksana tugas gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara wacana yang tidak berdasarkan hukum dan menciderai  semangat reformasi,” ujar Mustafa Fakhri.  

 

Baca juga:

 

Acuan Mendagri akan menunjuk anggota Polri aktif menjadi pelaksana tugas gubernur merujuk pada Permendagri No.1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah. Pasal 4 ayat (2) Permendagri memuat norma yang menyatakan bahwa yang menjadi penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi.

 

Padahal, kata Mustafa, Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada. “Dasar aturan itulah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal, dalam ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi penjabat Gubernur,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjutnya, langkah rencana penunjukan itu pun melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28 ayat (3). Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.”  

 

Merujuk pasal itu, terangnya, apabila anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, maka terlebih dahulu mesti mengundurkan diri atau pensiun dari korps bhayangkara. Dengan begitu, netralitas institusi dapat terjaga dan tidak menimbulkan ‘dwifungsi’ Polri sebagaimana ABRI di era orde baru. “(Amanat reformasi) Mestinya Polri bersikap netral di tengah berkehidupan politik,” ujarnya mengingatkan.

 

Dia menilai penunjukan pelaksana tugas gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung (seolah-olah) menjadikan dua provinsi terbesar di Sumatera dan Jawa itu nyaris seperti daerah darurat sipil. Merujuk UU No. 23/Prp/ 1959 tentang Keadaan Bahaya yang mengatur mengenai darurat sipil, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Keadaan Bahaya.

 

Pasal 4 ayat (1) UU Keadaan Bahaya menyebutkan, Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat sipil dilakukan oleh Kepala Daerah serendah-rendahnya dari Daerah tingkat II selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah yang daerah hukumnya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.”

 

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari: 1. Seorang Komandan Militer tertinggi dari daerah yang bersangkutan.; 2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan; 3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.”

 

Padahal, provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara dalam kondisi damai dan terkendali keamanannya tanpa potensi gangguan keamanan. Karena itu, PSHTN menganggap wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan.

 

“Kita mendesak agar Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat gubernur dari kalangan nonsipil (TNI-Polri). Ini agar semangat reformasi yang lebih mengutamankan supremasi sipil tetap terjaga,” harapnya.     

 

Khawatir berlebihan

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf mengakui selama ini praktik pengisian kekosongan pejabat gubernur dijabat aparatur Kemendagri. Namun, dalam konteks ini, Kemendagri di bawah kepemimpinan Tjahjo, terkesan ada kekhawatiran berlebihan pemerintah pusat terhadap fenomena Pilkada di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Padahal, saat ini proses Pilkada di kedua provinsi itu cukup aman dan terkendali.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kurang elok pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara berasal dari unsur anggota Polri aktif. Hal ini justru menimbulkan kontraproduktif di tengah masyarakat. “Sebaiknya dikembalikan saja pada tradisi yang normal selama ini, pelaksana tugas dari aparat Kemendagri,” sarannya.

 

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai sepanjang anggota Polri aktif yang ditunjuk menjabat pelaksana tugas gubernur dapat bersikap netral, tak menjadi persoalan. Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak dapat diminimalisir. Menurutnya, Mendagri mesti menjawab keraguan-raguan publik atas rencana penunjukan tersebut.

 

“Artinya, yang ditunjuk benar-benar tidak berpihak dalam Pilkada. Tinggal sekarang disetujui presiden atau tidak?" ujar politisi PPP itu.

Tags:

Berita Terkait