Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Ijazah Palsu Sukmawati
Berita

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Ijazah Palsu Sukmawati

Polisi berdalih salinan atau fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir tak bisa dijadikan dasar menuduh pemalsuan. Verifikator KPU menjadi kambing hitam.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Lagipula, lanjut Badrotin Haiti, dokumen yang hanya dalam bentuk fotokopi dan tak berlegalisir itu bukanlah dokumen berkekuatan hukum, sehingga tidak memenuhi unsur pemalsuan yang dirumuskan Pasal 266.

 

UU No.10 Tahun 2008

Pasal 266

 

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPS, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 63 dan Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

 

 

Dalam berkas yang diserahkan Bawaslu kepada penyidik, ijazah Sukmawati hanya dalam bentuk salinan atau fotokopi dan tidak dilegalisir. Wirdyaningsih membenarkan. Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Penanganan Laporan ini menjelaskan dokumen tersebut diperoleh Bawaslu dapat Komisi Pemilihan Umum selaku verifikator bakal calon legislatif. Karena didukung aduan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu ini, maka kepolisian menindaklanjuti laporan Bawaslu ke tingkat penyidikan. Sesuai dengan Pasal 253 UU No.10 Tahun 2008, penyidik diberi waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan hasil penyidikan. Dan ternyata tidak dapat diteruskan karena alasan yang sudah dikemukakan sebelumnya.

 

Salah KPU?

Sebenarnya, dari awal pencalegan, Sukmawati yang hanya melampirkan foto kopi ijazah yang tak berlegalisir, menurut Wirdyaningsih, tidak layak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dalam pasal 50 ayat (2) huruf b, jelas disyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus dilengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikasi, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

 

Kok bisa Sukmawati ini lolos verifikasi dan masuk daftar caleg sementara? ujar Wirdyaningsih. KPU menjadi pihak yang patut dipertanyakan karena bisa-bisanya memasukan Sukmawati ke dalam DCS, padahal tidak memenuhi kelengkapan administratif. Dengan demikian, telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu.

 

Namun, untuk pelanggaran administrasi ini penyelesaiannya hanya berada di tingkat KPU. I Gusti Putu Arta, Komisioner KPU, pernah menjelaskan jika ada pelanggaran administrasi berarti ada kesalahan di tim verifikator. Kalau tidak memenuhi syarat, ya seharusnya dicoret dari DCS, tukasnya.

 

Padahal, KPU sendiri telah memperingatkan keras dalam forum rapat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi. Auditor internal (biro pengawasan KPU) nanti akan memeriksa verifikator. Sanksi paling hanya memberi peringatan tertulis, pungkas Putu.

 

Tags: