Polisi Enggan Menindak Si Ahli Nujum
KUHP:

Polisi Enggan Menindak Si Ahli Nujum

Pasal 545-547 KUHP mengatur tindak pidana bagi para peramal. Namun pihak aparat membiarkan ramal-meramal kian menjamur. Selain masyarakat sendiri abai, hukumannya pun ringan nian. Klausul ini akan dianulir dan digantikan pasal santet dalam KUHP anyar.

Nov
Bacaan 2 Menit

Harus Tetap Ditindak

Prof Andi Hamzah Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti menilai bahwa pelanggaran ringan yang dilakukan si ahli nujum ini patut ditindak. Apalagi pelaku-pelaku itu sudah terang-terangan memasang iklan di media. "Buktinya sudah sangat jelas. Harusnya ditertibkan. Walaupun sanksi terlalu ringan, kurungan atau denda," tukasnya.

Ia menyarankan aparat menindak pelaku pelanggaran, tetapi melalui pembayaran denda karena akan menguntungkan bagi negara. "Tidak bisa dipenjara, tapi bisa dengan denda. Setidaknya, akan menambah pemasukan negara."

Rudi Satrio juga sependat dengan Prof Andi. Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini menganggap pembiaran yang dilakukan aparat merupakan bentuk ketidakpekaan aparat. Sudah jelas-jelas terjadi pelanggaran hukum di depan mata kepala mereka, tetapi tidak dilakukan apa-apa. "Yang enteng-enteng tidak diperhatikan. Ini kan menunjukan ketidakpekaan sosial si aparat," katanya.

Padahal, kalau dilihat dampaknya, sambung Rudi, masyarakat cukup dibuat resah. Menawarkan ramalan, jimat-jimat, mengajarkan kesaktian, "Itu kan mengajak orang untuk berbuat jahat," pungkas Rudi.

Sebenarnya ada alasan historis Pasal 545-547 ini tetap dicantumkan dalam KUHP. Pasal ini hendak memberikan porsi penghormatan kepada agama. Maksudnya, supaya orang tidak menawarkan hal-hal yang merugikan, mengancam, dan membahayakan. Rudi mencontohkan, "Orang mengajari melet. Itu bahaya sekali".

Rudi khawatir, jika hal ini dibiarkan, akan berbahaya. Masyarakat akan lebih mengedepankan mistis. Praktek ini akan membangun manusia menjadi tidak realistis.

Akan Dianulir, Diganti Pasal Santet

Kekhawatiran Rudi memang sempat menjadi perdebatan dalam perombakan KUHP yang sedang digodok Prof Andi dan tim. Ada beberapa kalangan yang tidak setuju pasal itu dihilangkan. Namun, Tubagus Ronny Nitibaskara yang diminta merumuskan kembali pasal ini mengatakan dalam revisi KUHP nanti nampaknya pasal itu akan dieliminir. Akan ada dekriminalisasi pada si ahli nujum karena tindakan yang mereka lakukan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran.

Walaupun faktanya fenomena sosial seperti ini masih ada, pasal peninggalan Belanda itu akan dianulir dan digantikan pasal santet. Santet ini nantinya akan diklasifikasikan sebagau tindak pidana, bukan hanya pelanggaran, jelasnya.

Tags: