Polisi Dongkol Dituding Sering Menyiksa Tahanan
Utama

Polisi Dongkol Dituding Sering Menyiksa Tahanan

Polisi minta Komnas HAM dan LSM bersikap fair, jangan hanya melaporkan hal-hal yang jelek ke Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, 5–8 Mei ini. Kabareskrim sudah menerbitkan surat keputusan tentang pengawas penyidik.

CRR
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun sudah ada beberapa kali rekomendasi penghentian penyiksaan dalam penyidikan, temuan-temuan seperti yang dilansir LBH Jakarta mestinya membuat Pemerintah malu di depan komunitas internasional. Komite Anti Penyiksaan bisa saja memberikan rekomendasi yang kekuatannya lebih mengikat secara hukum (legally binding).  Pemerintah harusnya malu di dengan masyarakat dan dunia internasional jika sampai tidak melaksanakan rekomendasi kali ini, ujar Rafendi Djamin, Koordinator Human Right Working Group (HRWG) di kantornya sebelum berangkat ke Jenewa.

 

Salah satu yang ingin diperjuangkan kalangan LSM, jelas Rafendi, adalah memasukkan definisi penyiksaan ke dalam Rancangan KUHP baru, serta mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi lewat UU No. 5 Tahun 1998. Selain itu, yang tak kalah penting, mendesak Pemerintah untuk melakukan berbagai upaya mencegah dan penjeraan penyiksaan, serta menegakkan hukum kepada para pelaku penyiksaan. Jangan sampai Pemerintah terkesan enggan menindak pelaku.

 

Rafendi juga berharap Pemerintah mau lebih terbuka dan kooperatif menjawab kritikan atas kondisi penyiksaan. Kalau Pemerintah memberi tahu di mana kesulitannya, dalam rekomendasi nanti komite kan bisa membantu dengan melakukan kerja sama secara teknis. Ini juga untuk perbaikan sistem hukum Indonesia. Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi deh, ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Sutadi, salah seorang utusan Pemerintah ke Jenewa, mengatakan siap menjawab seluruh pertanyaan Komite dan tidak berusaha menutupi apapun. Kami akan menceritakan apa adanya, kalau memang A ya akan kami bilang A, tuturnya kepada hukumonline.

 

Sebaliknya, Aryanto juga meminta Komnas HAM dan LSM bersikap fair dalam memandang persoalan ini. Mereka juga harus fair dalam laporannya, jangan cuma membeberkan yang jelek-jeleknya saja, beberkan juga dong yang baik-baiknya. Terus terang, kami sangat dongkol dengan kelakuan mereka yang seolah-olah mencitrakan kepolisian sebagai institusi ‘barbar' yang suka menyiksa, padahal itu ulah oknum, tidak bisa digeneralisir, ujarnya dengan nada tinggi.

 

Lagipula, Aryanto menegaskan LSM dan Komnas HAM jangan asal bicara bahwa Pemerintah tidak serius. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya termasuk meningkatkan pemahaman tentang hak asasi di kalangan aparat penegak hukum. Bahkan kepolisian sudah menjadikannya sebagai kurikulum pendidikan kepolisian. Ada kok pelaku penyiksaan yang diadili dan dihukum, cuma tidak terekspos saja. Kalaupun pelakunya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, setidaknya mekanisme telah dijalankan. Jadi, jangan bilang tidak dilakukan tindakan apapun. Itu saja sudah merupakan upaya tindak lanjut, ujar Aryanto.

 

SK Kabareskrim

Sebagai salah satu upaya mencegah penyiksaan di tingkat penyidikan, singgung Aryanto, kepolisian sudah menerbitkan surat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri. Surat yang dikeluarkan pertanggal 1 Januari 2008 itu menekankan pentingnya pengawasan kepada para penyidik Polri. Saat melakukan penyidikan, para penyidik akan diawasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: