Polisi, Pelanggar HAM Teratas
Berita

Polisi, Pelanggar HAM Teratas

Disusul korporasi dan pemda.

ADY
Bacaan 2 Menit

Boy menjelaskan, pada dasarnya Polri resah terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait konflik sosial. Jika Komnas HAM selalu menyoroti lembaga negara termasuk Polri terkait isu penegakan HAM, tapi Boy mengatakan penyadaran akan HAM ke tengah masyarakat harus digalakkan. Dengan begitu, negara, khususnya Polri akan terbantu dalam mengupayakan penegakan HAM.

Dari data yang dihimpun Komnas HAM atas pengaduan masyarakat terhadap aparat kepolisian, Boy berharap agar Komnas HAM melakukan verifikasi agar data tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Boy menegaskan, Polri tidak segan untuk memberi sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran HAM. “Harus ditindak,” tegasnya.

Cuma Negara?
Selain membeberkan soal pelaku pelanggaran HAM, Nur Kholis menyoroti UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Menurutnya, ketentuan itu tidak memposisikan dengan jelas tentang subjek hukum HAM. Misalnya, dalam UU HAM, pelanggaran HAM bisa dilakukan oleh individu, kelompok dan aparat negara. Praktiknya, Nur Kholis mengatakan dalam wacana yang beredar di masyarakat, ada yang menganggap negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM. Sebagian lagi ada yang menganggap aktor non negara juga turut bertanggung jawab.

Nur Kholis melihat perbedaan pandangan itu juga terjadi di aparatur negara. Sehingga, dalam melihat persoalan HAM, terdapat perbedaan paradigma. Namun, Nur Kholis menyebut bahwa HAM  secara historis ditujukan untuk membatasi kewenangan negara. Sehingga setiap tindakan aparatur negara yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, mekanisme pengadilan HAM digunakan. Jika individu yang melakukan bukan aparatur negara, maka perangkat hukum lain yang digunakan. Misalnya, hukum pidana.

Nur Kholis mengingatkan, ada pihak tertentu bukan aparat negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Yaitu organisasi yang strukturnya sistemik. Misalnya, kelompok milisi bersenjata.

Untuk itu, agar setiap aparatur negara memahami isu HAM dengan baik, Nur Kholis mengusulkan untuk menggelar diskusi antar lembaga negara terkait. Agar terdapat kesamaan pemahaman aparatur negara atas peraturan perundang-undangan terkait HAM.

Pendapat senada diucapkan Boy. Ia mengatakan bahwa dalam UU HAM, pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh aparat negara, tapi juga individu dan kelompok. Boy sepakat dengan apa yang dijelaskan Nur Kholis, bahwa perlu ada pemahaman bersama antar aparatur negara tentang HAM. Sehingga, dapat menempatkan kebijakan yang ada sejalan dengan HAM.

Tags: