Polemik Transaksi ATM Link Kena Biaya, Ini Penjelasan 3 Bank BUMN
Terbaru

Polemik Transaksi ATM Link Kena Biaya, Ini Penjelasan 3 Bank BUMN

Pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustras: HOL
Ilustras: HOL

Rencana pengenaan biaya ATM Link kepada nasabah yang melakukan tarik tunai maupun cek saldo menjadi polemik. Tiga bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pun angkat suara terkait hal tersebut. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar saat Himbara kembali membebankan biaya kepada nasabah saat bertransaksi di ATM Link.

“Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi,” kata Direktur Utama BRI Sunarso seperti dilansir Antara dalam konferensi pers daring, Selasa (24/5).

Sunarso menjelaskan pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda. Contohnya, jika kartu yang digunakan adalah debit BRI dan ATM Link tersebut milik BRI, nasabah tidak akan dikenakan biaya.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk mendorong masyarakat meningkatkan transaksi melalui mobile banking, terutama di masa pandemi Covid-19. “Sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan, dibandingkan yang lain, ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk mendapatkan yang gratis,” jelas Sunarso. (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Ia juga menyampaikan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan Himbara untuk menampilkan logo bank pada tampilan layar ATM Link agar nasabah bisa memilih ATM Link yang akan digunakan dan terhindar dari pemungutan biaya.

Sementara, PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengenaan tarif baru untuk cek saldo dan tarif tunai hanya berlaku di jaringan ATM Link atau mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya. "Tarif baru tersebut hanya berlaku untuk cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya," kata Corporate Secretary BNI Mucharom di Jakarta, Senin (23/5).

Ia mengatakan penetapan biaya tersebut merupakan upaya agar kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di ATM Himbara dapat dinikmati terus menerus. Pengenaan tarif itu juga masih lebih hemat dibandingkan jaringan ATM sejenis di industri perbankan Indonesia.

Selain untuk membentuk healthy business yang berkelanjutan, penyesuaian tarif pada ATM Himbara ini juga merupakan komitmen untuk meningkatkan fitur layanan yang menarik, jaringan ATM yang lebih banyak, kecepatan transaksi, dan keamanan.

Namun, Mucharom memastikan kartu ATM BNI yang digunakan untuk cek saldo maupun tarif tunai di mesin ATM BNI, tidak dikenakan pungutan tarif atau tetap bebas biaya (Rp 0). (Baca: Soal Rencana Pengenaan Biaya Tarik Tunai di ATM Link, Himbara Dilaporkan ke KPPU)

Pada 2019-2020, sebanyak Rp133 miliar dikeluarkan total anggota Himbara untuk mengintegrasikan ATM Link. Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai untuk nasabah empat bank plat merah karena seiring dengan berakhirnya masa pengenalan ATM Link.

Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai ada penyesuaian di kemudian hari.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk juga memastikan transaksi cek saldo, tarik tunai, dan transfer ke sesama nasabah Bank BTN di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BTN gratis atau tidak dikenakan biaya.

Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan nasabah Bank BTN baru akan dikenakan biaya transaksi jika melakukan transaksi cek saldo, tarik tunai, dan transfer di mesin ATM Link milik bank lain. "Nasabah Bank BTN yang bertransaksi di ATM BTN, mulai dari cek saldo, tarik tunai, hingga transfer ke sesama Bank BTN tetap gratis," ujar Ari melalui keterangan.

Selain itu, Ari juga mengajak nasabah BTN untuk memanfaatkan layanan mobile banking BTN yang kini telah dilengkapi berbagai fitur menarik mulai dari cek saldo, transfer, hingga fasilitas pembayaran dan pembelian.

Di samping mobile banking, nasabah Bank BTN juga dapat memanfaatkan layanan internet banking Bank BTN untuk bertransaksi. "Melalui mobile banking BTN, kami menyediakan fasilitas banking from home, sehingga melalui sentuhan di layar ponsel, nasabah bisa melakukan cek saldo hingga transfer ke sesama BTN secara gratis," kata Ari.

Sebelumnya, advokat yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menilai pengenaan biaya tarik saldo dan cek saldo yang akan diberlakukan di ATM Link memberatkan nasabah. David menjelaskan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. Atas dasar itu, David melaporkan Himbara dan Jalin ke OJK, BPKN, dan KPPU.

“Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar,” kata David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Sementara, pemerhati masalah sosial dan ekonomi Dr H Hatita dari Lembaga Pendidikan Informasi Media Publik (LaPISMedik) Makassar menilai pemberlakuan tarif untuk penarikan tunai jaringan ATM Link Himbara akan membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan pemberlakuan tarif itu mulai 1 Juni 2021 untuk jaringan ATM Link Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN akan mengenakan biaya cek saldo dan tarik tunai, akan memberatkan masyarakat," kata Hatita seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, kebijakan baru ini dengan pemberlakuan tarif untuk cek saldo akan dikenakan biaya Rp 2.500 per transaksi sedangkan transaksi tarik tunai yakni sebesar Rp 5.000, kurang tepat di saat masyarakat masih tertatih-tatih pada masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih mendorong transaksi tanpa biaya, agar masyarakat dapat bangkit kembali menata ekonominya, khusus ekonomi dalam keluarganya. "Namun jika masih dibebani biaya ini itu, bagaimana bisa bangkit dengan melakukan transaksi ekonomi yang dituntut semakin cepat," katanya.  

Tags:

Berita Terkait