Polemik Tagar dan Deklarasi Gerakan, Kampanye atau Makar? Begini Hukumnya
Berita

Polemik Tagar dan Deklarasi Gerakan, Kampanye atau Makar? Begini Hukumnya

Harus dilihat apakah gerakan tersebut dilakukan dengan melakukan penyerangan terhadap kekuasaan yang sah dengan maksud menggulingkan kekuasaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi. Ilustrator: BAS

Perang tagar yang diikuti deklarasi gerakan, #2019GantiPresiden, #Jokowi2Periode, #2019TetapJokowi dan #2019PrabowoPresiden di sejumlah daerah terus menuai polemik. Publik seolah terbelah menyikapi kemunculan tagar tersebut menjelang pemilihan presiden April 2019 mendatang. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Tentu semua pihak memiliki basis argumentasinya masing-masing.

 

Merespon hal ini, Mabes Polri telah menerbitkan telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 kepada seluruh direktur intelijen dan keamanan (dirintelkan) di Kepolisian satuan wilayah tingkat daerah. Inti telegram, bahwa perkembangan situasi sosial yang semakin memanas seiring munculnya tagar-tagar tersebut sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

Terlepas dari itu, pertanyaan yang sering timbul terhadap kehadiran tagar dan deklarasi gerakan di sejumlah daerah tersebut adalah, apakah aktivitas ini bisa dipandang sebagai tindakan mencuri start kampanye? Penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat, telah menyampaikan sikapnya.

 

“Salah satu prasyarat demokrasi ada kebebasan menyampaikan pendapat. Sepanjang penyampaian pendapat itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pandangan kami tidak menjadi masalah,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Senin (27/8) lalu.

 

Untuk itu, Wahyu mengajak masyarakat untuk menjadikan fenomena ini sebagai momentum pendewasaan dalam berpolitik. Ia menambahkan, tagar-tagar tersebut bentuk aspirasi masyarakat yang dilindungi secara konstitusional.

 

Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, kemunculan tagar-tagar tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang tidak dapat dikatakan sebagai bentuk kampanye Pilpres. "Kami katakan bahwa itu adalah bagian dari kebebasan. Demokrasi ini memberikan kita untuk bisa bersuara," katanya beberapa waktu lalu. Untuk itu ia mengingatkan, reaksi keras terhadap gerakan ganti presiden di berbagai daerah bukan merupakan domain Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

 

Lebih jauh, Direktur Pusat Studi Hukum Pemilu (PSHP) Ikhwan Fahrojih, mengurai kategori aktivitas yang dapat dipandang sebagai kampanye untuk mengukur kemunculan tagar dan gerakan deklarasinya di sejumlah daerah. Menurut Ikhwan, Pasal 1 angka (35) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Pengertian yang sama ada dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

 

Selanjutnya, Pasal 276 UU Pemilu, mengatur tentang masa dimulainya kampanye. Untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak tiga hari setelah penetapan calon sampai dimulainya masa tenang.

 

Sedangkan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet serta rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Membatasi hal ini, Pasal 492 bahkan memberikan ancaman bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan. 

 

“Bila ditelaah dari UU Pemilu maupun PKPU Kampanye Pemilu, gerakan tersebut tidak memenuhi unsur ‘ditunjuk oleh peserta pemilu dan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Karena peserta pemilu-nya sendiri khususnya untuk Pilpres hingga kini belum ada, karena hingga saat ini belum ada penetapan capres ataupun cawapares,” ujar Ikhwan kepada hukumonline, Jumat (7/9).

 

Baca:

 

Perihal Makar

Ikhwan menjelaskan, KUHP saat ini berlaku di Indonesia berasal dari Belanda yang aslinya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). KUHP ini pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918 berdasarkan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915. Pasca Kemerdekaan, untuk mengisi kekosongan hukum pidana maka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.

 

“Dalam Pasal VI disebutkan nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht sehingga dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” terang Ikhwan.

 

Problemnya, KUHP yang berbahasa belanda belum diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia, sehingga terjemahan yang ada adalah terjemahan tidak resmi dari para pakar hukum, tidak terjemahan dalam suatu perundang-undangan. Karena itu penerapan hukum pidana harus tetap mengacu pada maksud dari bahasa aslinya yaitu bahasa Belanda bila terjadi kerancuan makna. Ikhwan menyebutkan ada persoalan dalam menerjemahkan kata Aanslag menjadi makar dalam pengertian bahasa Indonesia. Menurutnya, menerjemahkan kata Aanslag dengan menjadi makar telah mengaburkan makna mendasar dari Aanslag yang berarti serangan.

 

Menurut para pakar hukum pidana baik Djoko Prakoso maupun Wirjono Prodjodikoro, lanjut Ikhwan, kata makar merupakan terjemahan dari bahasa belanda yaitu Aanslag yang memiliki arti serangan. Sementara menurut Lamintang, Aanslag hanya tepat diartikan sebagai aanval (serangan) atau sebagai misadadige aanranding (penyerangan dengan maksud tidak baik). 

 

“Bila Aanslag diartikan sebagai serangan maka termasuk jenis kata perbuatan bersifat aktif. Sementara kata makar termasuk kata sifat yang bila dipakai menerjemahkan kata Aanslag dapat diinterpretasi tidak harus ada penyerangan dengan maksud tidak baik. Makar berasal dari bahasa Arab dapat artikan sebagai suatu strategi politik,” sambung Ikhwan.  

 

Ikhwan menjelaskan, bila makar -dalam arti bahasa Arab- yang dipakai untuk menerjemahkan Aanslag, maka dapat diartikan dengan setiap strategi politik untuk menurunkan kekuasaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, walaupun dengan jalan konstitusional. Dengan begitu, impeachment dapat dikategorikan sebagai makar, termasuk unjuk rasa atau demonstrasi yang mengangkat tuntutan menurunkan Presiden yang sedang berkuasa.

 

“Termasuk gerakan yang pernah terjadi di Republik ini, antara lain ‘Turunkan Soeharto, ‘Turunkan Gus Dur, ‘Cabut Mandat SBY juga termasuk makar,” tegasnya.

 

Oleh karena itu, mengingat bahasa Belanda merupakan bahasa asli dari KUHP Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a dan Pasal 139b  dan Pasal 140 menyebut Aanslag yang berarti penyerangan, maka makar yang dimaksudkan mengharuskan adanya unsur Penyerangan. 

 

Ikhwan mengatakan, dalam menilai gerakan 2019 Ganti-Presiden harus dilihat apakah gerakan tersebut dilakukan dengan melakukan penyerangan terhadap kekuasaan yang sah dengan maksud menggulingkan kekuasaan, meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden.

 

“Bila unsur itu ternyata ada, maka masuk kualifikasi makar yang berarti penyerangan. Namun bila gerakan tersebut dilakukan dengan menyampaikan pendapat di muka umum, maka jelas tidak termasuk kategori makar,” tutup Ikhwan.

Tags:

Berita Terkait