Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA
Berita

Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA

Ada yang menganggap syarat tersebut membatasi akses publik, tapi ada anggapan lain syarat itu jadi motivasi advokat untuk disumpah.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Menurut saya tidak apa-apa mencantumkan berita acara sumpah karena seharusnya pun advokat yang bisa bersidang untuk perkara perdata dan perkara pidana memerlukan berita sumpah. Ini sesuai dengan SE dari MA yang meminta para advokat untuk dapat diangkat sumpahnya," ujar Ira saat dihubungi secara terpisah.

 

Ira justru berpandangan adanya syarat tersebut seharusnya menjadi penyemangat bagi para advokat untuk melaksanakan sumpah untuk "menyempurnakan" profesinya. "Seperti halnya waktu itu anggota AKHI dan HKHPM seperti halnya Pak Fred dan saya sendiri menyempurnakan profesi kami sebagai advokat," jelas salah satu pendiri kantor hukum SSEK ini.

 

(Baca juga: Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!)

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah memberi alasan mengapa tercantum syarat tersebut. Menurutnya, seorang pejabat termasuk profesi advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan sumpah jabatan lebih dulu menurut ketentuan perundang-undangan.

 

Terkait adanya pencantuman nomor Berita Acara sumpah di sistem peradilan online menurutnya akan membantu MA dalam mendata setiap advokat. Hal ini, kata Abdullah, justru akan menguntungkan advokat itu sendiri karena datanya dapat diakses seluruh pengadilan, sehingga mempercepat penanganan perkara.

 

"Semua berita acara sumpah jabatan sebagai advokat seluruh Indonesia akan masuk dalam data base, sehingga secara ekektronik data tersebut dapat diakses oleh semua pengadilan," jelasnya.

 

Hingga saat ini, kata Abdullah pihaknya juga belum pernah menerima adanya keluhan dari para pihak berkaitan dengan syarat tersebut. "Selama ini tidak ada keluhan. Advokat dari organisasi manapun sudah mengetahui memahami perintah undang undang advokat, bahwa berita acara sumpah yang menentukan keabsahan jabatan profesinya," katanya.

 

Sebagaimana diketahui, pada awal April lalu MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Fungsi Perma ini bertujuan untuk melakukan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dari mulai mendaftar perkara hingga mengambil salinan putusan. Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. 

Tags:

Berita Terkait