Polemik Religiositas Diganti dengan Sinergitas di Kode Etik KPK
Berita

Polemik Religiositas Diganti dengan Sinergitas di Kode Etik KPK

Perubahan ini menyesuaikan UU KPK baru.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anggota Dewas KPK. Foto: RES
Anggota Dewas KPK. Foto: RES

Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencantumkan ketentuan penyusunan dan penetapan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Penyusunan itu sendiri merupakan salah satu tugas dari Dewan Pengawas (Dewas).

Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah perubahan dari religiositas ke sinergitas. Diketahui Kode Etik KPK sebelumnya yang memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiositas dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi.

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua memberikan kritik atas perubahan ini. Ia berpendapat dengan hilangnya nilai religiositas dari nilai-nilai dasar prinadi pegawai KPK, maka selain pegawai KPK akan menjadi sekuler komunistis karena bertentangan dengan sila pertama Pancasila, juga penanganan korupsi semakin tidak menentu.

Sebab, penanganan korupsi tidak lagi ditangani secara profesional dan berintegritas, tapi akan dilakukan sesuai dengan permintaan penguasa dan pengusaha. Maka nantinya proses penegakan hukum tidak akan lagi seimbang dan jauh dari rasa keadilan karena hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Konsekuensinya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan masyarakat yang tidak punya dukungan penguasa dan pengusaha, segera diproses dan dipenjarakan. Sementara pejabat atau masyarakat yang mendapat dukungan penguasa dan pengusaha akan dibiarkan merajalela. Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus besar seperti BLBI, reklamasi, eKTP, Meikarta, BPJS, ASABRI, Jiwasraya dll dibiarkan saja,” pungkasnya.

Abdullah menceritakan bagaimana proses lahirnya nilai religiositas di lembaga antirasuah tersebut. Ia menceritakan nilai-nilai dasar KPK hasil diskusi sekitar 100 pegawai dan pimpinan KPK pada tahun 2005 lalu. Dasar filosofinya, sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Nilai-nilai dasar pribadi KPK tersebut adalah integritas, professional, produktivitas, transparan, kepemimpinan, dan religiositas.

(Baca juga: Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK).

“Kalau religiositas berada di urutan keenam, tidak berarti masalah religiositas merupakan pilihan terakhir. Tetapi, nilai 1-5 harus bernafaskan religi sesuai dengan sila pertama pancasila yang merupakan kausa prima terhadap 4 sila lainnya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait