Polemik PPDB, Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi
Berita

Polemik PPDB, Pengaturan dan Pelaksanaan Sistem Zonasi Perlu Dievaluasi

Problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

LBH Jakarta mencatat, bila dilihat rumusan normanya, ketentuan dalam Permendikbud 44/2019 bukan ketentuan yang dapat disimpangi oleh Pemerintah daerah sebab mengatur ketentuan dasar/minimal. Dalam hal ini, Pemprov DKI selain melanggar ketentuan dasar, sejatinya juga tidak konsisten dengan tujuan pelaksanan sistem zonasi.

Keempat, LBH Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan ruang partisipasi dan informasi yang layakkepada orang tua murid dan peserta didik sebelum pelaksanaan kebijakan ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk kesekian kalinya Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan serupa meskipun orang tua murid telah menyampaikan tuntutan perubahan sistem jauh sebelum pelaksanaan PPDB.

LBH Jakarta berpendapat, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Sisdiknas yang menyatakan masyarakat harus dijamin haknya untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Ke depan, partisipasi dan penyampaian informasi yang layak wajib dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan dan kepentingan terbaik peserta didik.

Kelima, LBH Jakarta meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Sistem zonasi jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma “unggulan” yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan.

Lebih jauh, LBH Jakarta berpandangan bahwa Menteri bersama Gubernur sebagai penanggung jawab kebijakan di level nasional dan provinsi harus mengevaluasi pengaturan dan pelaksanaan sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2017 mengingat setiap tahunnya selalu menjadi polemik.

“Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut,” tulis pernyataan LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga mengingatkan bahwa problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata dan infrastruktur yang tidak memadai. Oleh karena itu, Pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil.

Tags:

Berita Terkait