Polemik Pergantian Kapolri Mulai Bergulir
Berita

Polemik Pergantian Kapolri Mulai Bergulir

Tak ada aturan memperpanjang masa jabatan Kapolri. Dapat dipertahankan dua tahun ke depan bila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa purnabakti  Juli mendatang. Foto: RES
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa purnabakti Juli mendatang. Foto: RES
Jabatan Kapolri yang diemban Jenderal Badrodin Haiti dalam waktu dekat akan berakhir. Badrodin bakal memasuki masa purnabakti pada Juli mendatang. Gonjang-ganjing pengganti Badrodin pun mulai menggema mengingat perpanjangan masa jabatan tak dapat dilakukan terhadap pejabat Kapolri lantaran memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Begitu pula dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tak memuat satu pasal pun terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“Memasuki masa pensiun, tidak ada aturan yang mengatakan (jabatan, red) Kapolri bisa diperpanjang,” ujar anggota Komisi III DPR, Ruhut P Sitompul, melalui sambungan telepon kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (16/5).

Meski tidak ada aturan yang mengatur, pengangkatan pejabat Kapolri memang menjadi hak prerogratif presiden dengan menerbitkan aturan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan (Perppu). Namun sejauh pengamatan Ruhut, belum pernah terjadi preseden perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri sejak UU No.2 Tahun 2002 diundangkan. Menurutnya, Perppu diterbitkan bila memang dalam kondisi genting. Namun, kaderisasi anggota di tubuh Polri cukup berjalan dinamis, sehingga bakal terus terdapat pengganti pejabat Kapolri yang telah memasuki masa pensiun.

Politisi Partai Demokrat itu berpendapat, masih terdapat pejabat bintang tiga. Mulai Komjen Budi Gunawan, Budi Waseso, Putut Eko Bayuseno, dan Syafruddin. Menurutnya, Presiden Jokowi masih memiliki waktu untuk meminta Kompolnas menelisik orang yang layak dicalonkan menjadi pengganti Badrodin Haiti. Ia berharap, Kompolnas dapat segera menyodorkan beberapa nama calon Kapolri ke meja Presiden Joko Widodo. Setelah itu, presiden akan memilih satu nama untuk kemudian disodorkan ke Komisi III untuk mendapatkan persetujuan DPR. “Karena datang ke kami itu satu nama,” ujarnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta agar presiden tidak mendengarkan masukan dari pihak yang mendorong pepanjangan masa jabatan Kapolri. Ia khawatir bila presiden memperpanjang masa jabatan Kapolri akan berdampak polemik kegaduhan pada aspek politik dan aspek hukum. Dari aspek politik, bakal muncul reaksi dari DPR. “Bisa-bisa presiden dimahzulkan legislatif.Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” katanya.

Menurut Neta, dalam UU Polri tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat (6) menyatakan, “Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperpanjang jenjang kepangkatan dan karier”. Ayat tersebut mensyaratkan calon Kapolri perwira yang masih aktif, bukan pensiun.

Sebagai pimpinan pemerintahan, presiden mesti taat hukum dan konstitusi agar tidak memunculkan kegaduhan yang berkepanjangan. Neta berharap penasihat presiden bidang hukum dan politik mesti memberikan penjelasan kongkrit terkait Pasal 11 ayat (6) agar presiden tidak salah langkah dengan mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Lebih jauh, Neta berpandangan UU Polri tidak mengatur mengenai hak prerogratif presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Sebaliknya, UU Polri hanya mengatur hak prerogratif presiden mengangkat dan memberhentikan Kapolri. “IPW mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal maneuver ini bertentangan dengan UU Polri,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputera Hasibuan, mengatakan presiden mesti menunjuk calon Kapolri yang memiliki pribadi kuat dalam memimpin institusi Polri dengan berpangkat Komjen. Ia yakin presiden telah mengantongi nama pengganti sosok Badrodin.

Terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri, menjadi kewenangan hak prerogratif presiden. Pasal 30 ayat (2) menyebutkan, Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun”.

“Itu menjadi hak prerogratif presiden,” pungkas mantan komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Tags:

Berita Terkait