Polemik Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Utama

Polemik Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Kalangan parlemen tidak setuju dengan larangan mantan narapidana korupsi menjadi anggota legislatif. Sedangkan, kalangan masyarakat sipil mendukung usulan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, atau pengedar narkoba menjadi anggota legislatif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, ada pandangan rancangan PKPU khususnya mengatur pelaranan mantan narapidana terhadap tiga kejahatan itu maju dalam pencalonan anggota legislatif tidak memiliki pijakan hukum. Sebab, PKPU semestinya merujuk pada UU 7/2017, khususnya mengatur soal mantan narapidana dapat maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sepanjang telah memenuhi persyaratan. “Tapi prinsipnya kami mendukung (PKPU),” tegasnya.

 

Anggota Komisi II DPR, Firman Subagyo mengingatkan dalam penyelenggaraan negara, instrumen hukum mesti ditaati dan dipatuhi. Demikian pula, KPU sebagai pelaksana UU yang tidak boleh membuat norma yang bertentangan dengan UU Pemilu. Menurutnya, dalam konstitusi setiap warga negara berhak mencalonkan dan dicalonkan, memilih dan dipilih. Selain itu, yang berwenang melarang warga negara tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilu adalah pengadilan.

 

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus taat, bukan suka-suka karena arogansi kekuasaan yang dikedepankan. Tetapi spirit dan semangat seluruh fraksi sepakat, larangan parpol tidak boleh mencalonkan mantan narapidana korupsi tidak perlu diatur dalam PKPU,” ujarnya.

 

Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengatakan sebagai pembuat UU, DPR dan pemerintah tidak boleh “menabrak” UU dan konstitusi. Dalam rapat konsultasi beberapa waktu lalu, kata Firman, Bawaslu bersama DPR, pemerintah menyepakati bahwa larangan tersebut tidak perlu diatur dalam PKPU.

 

Fenomena residivis korupsi             

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih berpandangan sikap pemerintah, Bawaslu, dan pemerintah menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, larangan serupa terhadap pencalonan peserta pemilu anggota DPD telah disetujui dan disahkan melalui Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018. Misalnya, dalam Pasal 60 ayat (1) huruf j PKPU itu menyebutkan mantan terpidana yang dapat menjadi calon (anggota DPR) bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

 

“Urgensi larangan mantan narapidana kasus korupsi memasuki arena kontestasi elektoral berangkat dari fenomena residivis korupsi. Setidaknya, orang yang pernah diganjar hukuman dalam perkara korupsi, lalu kembali melakukan korupsi setelah menjalani masa hukuman,” demikian bunyi keterangan pers Koalisi yang diterima Hukumonline.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas.

Tags: