Polemik Iuran Anggota DPC Peradi
Berita

Polemik Iuran Anggota DPC Peradi

Alhasil, DPN Peradi mengurangi standar jumlah iuran dari Rp50 ribu per bulan menjadi Rp25 ribu per bulan agar roda organisasi setiap DPC Peradi bisa berjalan. Iuran anggota Peradi sebesar Rp25 ribu itu pun masih bisa berubah tergantung kondisi masing-masing DPC.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

“Kalau pernah terlibat aktif dalam organisasi atau kegiatan DPC pasti paham, kegiatan tak mungkin jalan tanpa dukungan pembiayaan. Model pembiayaan selama ini sangat konvensional, serabutan dari saweran anggota dan donasi plus penalangan para pengurus yang terpanggil.” itulah penggalan pernyataan Sekretaris DPC Peradi Jakarta Pusat Bobby R Manalu yang diunggah dalam status media sosialnya, Facebook yang telah terkonfirmasi.

 

Masih dalam statusnya, Bobby menilai kurang baik sebenarnya model pembiayaan konvensional yang serabutan karena membuat kegiatan tidak suistainable (berkelanjutan), alias bergantung pada sumbangan. Padahal, organisasi punya program kerja, yang apabila dijalankan akan bermanfaat untuk para anggota DPC.

 

Mengenai apa saja kegiatan, para anggota bisa menanyakannya secara langsung. Pihaknya akan memberitahukan melalui pesan elektronik. Sejauh ini, kata Bobby, tanpa dukungan iuran anggota, sejak terpilih Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat sudah berinisiatif banyak, termasuk menalangi sendiri (tanpa di-reimburse ke kas karena kas tentu saja tidak cukup) membuatkan sekretariat khusus DPC. Jadi tidak lagi semata-mata bergantung kepada ruangan kantor ketua.

 

“Sepertinya untuk Jabodetabek, hanya DPC Peradi Jakpus yang punya sekretariat khusus. Sekretariat baru tersebut dilengkapi dengan seluruh peralatan untuk mendukung kegiatan, termasuk proyektor, mic, speaker, dll. Yang beli dan tanggung? Pak Ketua yang memang murah hati dan memang pengen melakukan yang terbaik yang dia mampu untuk mendukung kerja organisasi,” ujar Bobby. Baca Juga: Ini Poin Penting Hasil Rakernas Peradi

 

Di sela-sela Rakernas DPN Peradi di Medan, Sumatera Utara pada 6-8 desember 2018 lalu, kepada Hukumonline, Bobby membenarkan pernyataan dalam status media sosialnya itu. Ia tidak menampik memang ada masalah mengenai iuran anggota Peradi, khususnya di DPC Jakarta Pusat.

 

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis menerangkan pihaknya memutuskan pembayaran iuran anggota dibayar langsung selama 3 tahun bersamaan dengan pengambilan perpanjangan kartu anggota Peradi. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pendataan siapa saja anggota yang membayar iuran.

 

“Kalaupun jumlahnya memberatkan kita kasih kebijakan lagi kalau tidak sanggup membayar Rp50 ribu per bulan, kita kasih Rp500 ribu per 3 tahun. Kan sudah ditetapkan minimal Rp13.888 per bulan. Kalau itu juga mereka nggak mau bayar, silakan membuat pernyataan keberatan karena ini sudah diputuskan dalam rapat pengurus jadi kami akan pertanggungjawabkan ke pengurus dan anggota kenapa enggak mau bayar, kenapa ada yang mau bayar,” kata Arman.

 

Namun kenyataannya masih ada anggota yang merasa keberatan membayar iuran dan tidak mau membuat surat pernyataan. “Kita kan bingung sebenarnya kita mau jalankan program, kita mau jalankan ini. Kita gak mau lagi seperti yang lalu-lalu, kesana-kemari mencari sumbangan dari mana-mana kan, kita mau mandiri,” terangnya.

 

Arman mengakui tidak semua advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Jakarta Pusat mempunyai penghasilan yang sama. Namun, menurutnya angka minimal pembayaran sebesar Rp13.888 per bulan dianggap sudah cukup rendah bagi advokat yang menjadi anggota. Pembayaran iuran itu sendiri nanti disatukan dengan perpanjangan kartu anggota Peradi.

 

Meskipun bermasalah dengan iuran anggota tidak menghambat kegiatan DPC Peradi Jakarta Pusat. Salah satu contohnya DPC Peradi Jakarta Pusat ini sudah mempunyai sekretariat yang berlokasi di Lantai 11 Gedung Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut Arman, sekretariat tersebut merupakan hasil gotong-royong.

 

Tetapi hal itu disanggah Bobby. “Sekretariat, itu Pak Ketua yang nanggung semua itu, jadi tanpa iuran pun pak ketua sudah berkorban jauh, jadi kita tidak cari uang sebenarnya,” ujarnya meluruskan.

 

Beberapa dokumen yang diperoleh Hukumonline menyebut sejumlah DPC Peradi memang menekankan kewajiban iuran bagi para anggotanya dengan pembayaran langsung selama 3 tahun dengan jumlah yang berbeda-beda. Misalnya, DPC Peradi Semarang, dalam surat pemberitahuan disebutkan iuran sebesar Rp15 ribu per bulan, sehingga total sebesar Rp540 ribu jika dibayar untuk 3 tahun sekaligus.

 

Sementara DPC Peradi Pekanbaru, merujuk pada Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Rumah Tangga (PRT) Peradi yang menetapkan untuk anggota baru dikenakan uang pangkal Rp500 ribu dan dan uang iuran untuk keseluruhan anggota sebesar Rp50 ribu.

 

Menurunkan iuran

Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon usai acara Rakernas Peradi di Medan, mengakui sulitnya mengajak anggota untuk patuh membayar iuran. Karena itu, DPN Peradi memutuskan untuk mengurangi standar jumlah iuran dari Rp50 ribu per bulan menjadi Rp25 ribu per bulan agar roda organisasi setiap DPC bisa berjalan.

 

“Maksud kita itu dimulai dari hal kecil-kecil dulu, kalau orang sudah biasa memberikan sumbangan, iuran ke organisasi, maka dia merasa memiliki organisasi itu, sehingga menjadi peduli,” ujar Thomas jelang penutupan Rakernas Peradi di Medan, Jum’at (7/12/2018) malam. 

 

Menurut Thomas, iuran anggota Peradi sebesar Rp25 ribu itu pun masih bisa berubah tergantung kondisi masing-masing DPC Peradi. Ia mencontohkan DPC Peradi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mempunyai kebijakan sendiri yang membolehkan anggotanya membayar iuran di bawah standar yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi.

 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Achiel Suyanto mengungkapkan dalam rapat pleno ada usulan dari DPC Peradi Papua mengenai tidak samanya kondisi para anggota Peradi di setiap DPC, sehingga iuran anggota Peradi disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

 

“Mereka bilang kalau kami di Maumere itu sebenarnya tidak mampu karena kami kebanyakan probono. Kami untuk mengambil kartu anggota saja tidak bayar. Jadi Rp25 ribu itu standar, tapi kita sesuaikan dengan kemampuan anggota di daerah,” ujar Achiel.

 

Namun, tidak semua cabang Peradi ternyata memiliki masalah dengan iuran anggota. Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin Hutagalung mengaku sama sekali tidak pernah mendengar keluhan dari anggota terkait iuran yang harus dibayarkan. "Aku enggak pernah ngalamin, sampai sekarang enggak ada yang complaint, enggak tahu ya apa mungkin kita yang terendah di Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi Hukumonline melalui sambungan telepon.

 

Menurut Octo, DPC yang dipimpinnya melalui rapat kerja cabang memutuskan iuran anggota sebesar Rp10 ribu per bulan yang dibayarkan selama 3 tahun menjadi sebesar Rp360 ribu. Iuran itu terutama akan diperuntukkan bagi Pusat Bantuan Hukum (PBH).

 

"Kita sudah hitung, kebutuhan kita berapa sih setahun, kalau keperluan lain tertutup yang Rp360 ribu itu untuk konsentrasi ke PBH, itu kan probono. Sementara di aturannya kita harus sediakan tempat, domisili, para legal. Para legal bukan gaji, tapi transport sama makannya gimana," kata dia.

 

Octo mengakui dalam dua periode sebelumnya DPC Peradi Jakarta Selatan juga tidak pernah memungut iuran anggota. "Baru-baru ini DPC Peradi Jakarta Selatan memungut iuran, karena 2 periode sebelumnya enggak pernah kan. Karena periode ini DPC Peradi Jaksel punya PBH, gitu aja kok.

Tags:

Berita Terkait