Dari penghujung tahun 2016 hingga sekarang, kata ‘fatwa’ terus menjadi perbincangan. Berbagai polemik tentang fatwa terus mengemuka. Dari kalangan elit, para pakar, penegak hukum hingga ulama. Ternyata, bukan hanya Majelis Ulama Indonesia saja yang berwenang mengeluarkan fatwa. Mahkamah Agung juga punya wewenang yang sama. Namun, bagaimana daya ikat fatwa yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut? Dan apa kaitannya dengan hukum positif? Untuk itu, hukumonline mencoba untuk mengupasnya melalui berbagai angle tulisan. Selamat membaca!!