Polemik dan Dinamika Pilkada di Indonesia: Refleksi di Era Reformasi
Kolom

Polemik dan Dinamika Pilkada di Indonesia: Refleksi di Era Reformasi

Jika ditelaah lebih dalam, UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, bahkan UU pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat beberapa hal persoalan.

Bacaan 2 Menit
Munandar Nugraha Saputra. Foto: Dokumen Pribadi
Munandar Nugraha Saputra. Foto: Dokumen Pribadi

Pilkada serentak 2018 sudah di depan mata, para kandidat dan tim suksesnya siap beraksi memenangkan kontestasi. Tidak hanya calon petahana, elit partai bahkan calon perseorangan, para anggota DPRD, anggota DPR RI bahkan para (mantan) menteri turun gunung menjadi kontestan.

 

Tidak kalah dengan mereka-mereka, kotak kosong pun ikut dalam kontestasi ini. Beruntungnya, kotak kosong bisa langsung menjadi kontestan tanpa harus ribet mendapatkan rekomendasi dari partai politik, apalagi dukungan 6,5 sampai 10 persen dukungan dari jumlah DPT.

 

Pesta demokrasi, pesta rakyat dan pesta kotak kosong. Belum melangkah pada tahapan setelah pendaftaran ditutup, pilkada 2018 sudah diwarnai berbagai dinamika hukum. Ada kandidat yang digugurkan KPU karena tidak memenuhi persyaratan dan tersangkut hukum, ada juga yang terjaring OTT KPK. Akankah hal ini terus berlanjut dalam kontestasi demokrasi kita?

 

Sebagaimana kita pahami, euforia reformasi mendorong amandemen UUD 1945 yang berujung pada pembatasan kewenangan presiden dan memotong kuasa lembaga tertinggi negara (MPR - yang dalam UUD 1945 sebelum diamandemen berwenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden), sehingga sistem ketatanegaraan kita berubah, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, semua berdiri setara.

 

Akibatnya, pemilihan presiden dilakukan secara langsung pada pemilu 2004 dengan lahirnya UU No. 23 tahun 2003. Lalu muncul semangat mendorong desentralisasi agar terjadi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di berbagai daerah dengan otonomi daerah, hal ini ingin menjawab ketidakadilan pembangunan yang selama ini tercipta dengan sistem yang sentralistik, “kue pembangunan” tidak terdistribusikan ke daerah-daerah. Sehingga melahirkan UU No. 32 tahun 2004, hasil revisi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya mengatur tentang pilkada secara langsung.

 

Lalu, bagaimana polemik dan dinamika pilkada yang berlangsung sejak 2004 itu? Sejak awal UU yang mengatur tentang pilkada secara langsung ditetapkan, polemik itu muncul. Karena UU ini ditetapkan oleh Presiden Megawati pada 5 Oktober 2004, ketika Presiden hasil pemilu 2004 sudah diumumkan, dan hanya berselang 15 hari sebelum Presiden SBY akan dilantik.

 

Singkat cerita, pilkada secara langsung ini berjalan hingga 2014. Anehnya, hal “serupa dan sebaliknya” juga terjadi pada penghujung pemerintahan SBY dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 2014, yang mengatur Pilkada dilaksanakan oleh DPRD (tidak lagi secara langsung). UU ini ditetapkan oleh Presiden SBY pada 30 September 2014, ketika hasil pemilu 2014 sudah diumumkan, hanya berselang 20 hari sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilantik. Apakah kejadian “serupa dan sebaliknya” ini adalah sebuah kebetulan? Wallahu a’lam...

 

Pada 2014, 10 tahun pasca Pilkada langsung dilaksanakan memang banyak perdebatan atas tafsir ulang tentang UUD hasil amandemen terkait “kepala daerah yang dipilih secara demokratis”. Hasil evaluasi, pilkada langsung itu mahal, high cost. Belum lagi maraknya politik uang yang tidak bisa dipungkiri terjadi dalam setiap arena pilkada, yang secara tegak lurus hal itu berdampak pada banyaknya kepala daerah yang kemudian bermasalah dengan hukum, terutama kasus korupsi.

 

Perdebatan tersebut bukan tanpa dasar, bahkan sangat mendasar. Terkait dengan jiwa dan ruh kita dalam berbangsa dan bernegara, Pancasila sila keempat. Demokrasi perwakilan. Pun kemudian memunculkan lagi “opini dan tanya keresahan”, apakah ketika pilkada via DPRD politik uang tidak akan terjadi? Apakah dengan sistem itu akan menghasilkan pemimpin yang merakyat?

 

Euforia reformasi langsung menghempas dalam merespon UU tersebut. Atas dasar trauma dengan sistem perwakilan yang menghasilkan otoritarianisme orde baru dan pemimpin yang tidak merakyat, pilkada langsung masih terus mendapat dukungan. Karena banyak penolakan, hanya berselang dua hari, setelah Presiden SBY mengesahkan UU pilkada via DPRD, langsung terbit PERPU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota pada tanggal 2 Oktober 2014 yang juga disahkan oleh Presiden SBY. 18 hari sebelum pelantikan Presiden Jokowi.

 

Singkat cerita, pada masa Presiden Jokowi hari ini kita memiliki UU pilkada yang terakhir disahkan, yaitu UU No. 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada secara langsung dan serentak, puncaknya akan dilaksanakan Pilkada pada 2024 bersamaan dengan pemilu nasional.

 

Sebelumnya, diatur dalam UU No 1 Tahun 2015 tiga gelombang pilkada serentak di tahun 2015, 2017 dan 2018, maka untuk menuju pilkada serentak pada 2024, akan ada skema Plt kepala daerah setelah 5 tahun terpilih dari pilkada dalam tiga gelombang tersebut. Plt menjabat hingga pilkada serentak di 2024. Mungkinkah dengan langkah ini akan meminimalisir mahalnya biaya pilkada dan dapat memilih kepala daerah yang mumpuni? Akankah terselenggara pilkada yang Efisien dan efektif?

 

Pada 16 April 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan 63 kabupaten hasil pemekaran wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia gagal menerapkan otonomi daerah. Akibatnya puluhan daerah tersebut justru membebani APBN. Dianggap gagal otonomi karena APBD nya habis hanya untuk belanja pegawai, sementara atas nama ingin mendorong dan mempercepat kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang efektif, upaya pemekaran daerah otonom baru masih terus berjalan dan menunggu momentum untuk ditetapkan.

 

Pada 4 Oktober 2016, Pemerintah (melalui Mendagri) resmi menolak pengajuan usulan 222 daerah otonomi baru di Indonesia. Pengetatan anggaran negara menjadi dasar penundaan pemekaran sejumlah wilayah itu. Sebelum kita coba menjawab beberapa pertanyaan di atas, penting untuk kita ingat kembali, bahwa tujuan dari otonomi daerah yang menjadi dasar pertimbangan lahirnya UU No. 32 tahun 2004 adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah 14 tahun otonomi daerah sudah berhasil mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah?

 

Pada tanggal 10 November 2017, Kemendagri memberikan penghargaan kepada 15 kepala daerah berprestasi dalam dua kategori penghargaan, yaitu Penghargaan Parasamnya Purnakarya Nugraha kepada Bupati Pinrang, Andi Aslam Patonagi, Bupati Bantul Suharsono dan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.

Sedangkan penghargaan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Walikota Bontang Kalimantan Timur, Adi Darma, Walikota Makasar Sulawesi Selatan, M. Radhan Pomanto, Walikota Gorontalo, Marten Taha, Bupati Banyuwangi Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, Bupati Probolinggo Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, Bupati Karang Anyar Jawa Tengah, Juliatmono, Bupati Pati Jawa Tengah, Haryanto, Bupati Kuningan Jawa Barat, Alm. Utje Choeriah, Walikota Banjar Jawa Barat, Ade Uu Sukaesih, Walikota Sukabumi Jawa Barat, M. Muras dan Walikota Bandung Jawa Barat, Ridwan Kamil.

 

Terlepas kemudian kepala daerah tersebut mendapati “permasalahan” setelah penghargaan diberikan, itu perkara lain. Setidaknya secara kuantitatif, dari 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota di Indonesia, hanya 1 Provinsi, 7 kabupaten dan 6 kota yang mendapatkan penghargaan, karena dianggap berprestasi.

 

Jika hanya 15 dari 542 daerah otonomi yang dianggap berprestasi, terdapat 527 daerah otonomi yang stagnan. Jika presentasenya lebih dari 90 persen tidak berhasil, berarti ada masalah yang sistemik. Ini adalah masalah besar yang perlu dipastikan sumbernya dan diobati.

 

Di sisi lain, sejak 2004 pelaksanaan otonomi daerah hingga Juni 2017, data statistik KPK menyebutkan ada 78 kepala daerah (18 orang Gubernur dan 60 orang bupati/walikota dan wakilnya) berurusan dengan KPK. Tentunya, data ini belum termasuk OTT yang baru-baru ini terjadi. Artinya, dari 527 daerah yang tidak berprestasi, 78 di antaranya bermasalah dengan KPK. Apakah mahalnya pilkada langsung menjadi bagian dari permasalahan ini? Adakah sistem yang salah dalam proses rekruitmen kepemimpinan di daerah otonom sehingga menghasilkan kepemimpinan yang tidak berprestasi?

 

Jika kita telaah lebih dalam UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, bahkan UU pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat beberapa hal persoalan. Pertama, kandidat yang muncul untuk kemudian menjadi pilihan dalam kontestasi berasal dari kreasi elit politik. Rakyat hanya menerima, given. Di mana kedaulatan yang katanya ada di tangan rakyat untuk memilih pemimpin? Rakyat hanya memilih kandidat yang tersedia, yang (kebanyakan) disediakan oleh partai.

 

Kedua, ada mekanisme lain dalam pilkada, yaitu calon perseorangan, tetapi dalam sejarahnya, sejak diatur dalam UU No. 11 tahun 2006 (otonomi khusus Aceh) dan UU No. 12 tahun 2008 (pada pilkada di luar Aceh) hingga pilkada 2018, jumlah kepala daerah dari calon perseorangan tidak terlalu banyak, bahkan tidak pula ada yang menonjol prestasinya. Pada pilkada 2006 hingga 2012, baru terpilih 8 kepala daerah. Di pilkada serentak 2015 lalu, terpilih 13 paslon perseorangan. Pada 2017 hanya terpilih 3 paslon. Seperti apa petanya pada hasil pilkada serentak 2018? Kita lihat nanti.

 

Di tahun 2018 ini pilkada semakin panas, karena menjelang tahun politik nasional 2019. Pada akhir tahapan pencalonan pilkada serentak 2018 ini, kita dikejutkan dengan pemberitaan adanya “mahar politik” yang sangat mahal, hanya untuk menjadi calon. Belum tentu terpilih dan menang. Lalu seperti apa solusinya? Apakah paslon dari jalur perseorangan adalah bagian dari kedaulatan rakyat dalam mendorong pilihan alternatif? Atau hal ini juga bagian dari skema elit yang tidak mendapat dukungan parpol sehingga menggunakan jalur perseorangan? Pastinya, demokrasi kita hari ini masih memiliki masalah dalam sistem rekruitmen kepemimpinan!

 

Terlepas dari skema dan mekanisme pencalonan di atas, yang terpenting adalah bagaimana mendorong UU yang menjadi landasan dalam pelaksanaan rekruitmen kepemimpinan di negeri ini juga mengatur tentang kualifikasi kandidat sebagai syarat yang terukur. Sehingga hasil dari pemilu setidaknya adalah pemimpin yang memiliki kualifikasi yang sesuai dan dapat bekerja secara efektif. Sehingga tujuan dari otonomi daerah dapat tercapai.

 

UU yang selama ini ada, dalam kontestasi perebutan kursi kepemimpinan di daerah bahkan di pusat, hanya berkutat pada aturan sistem pemilihan (proporsional tertutup/terbuka, sistem penghitungan kursi, pembagian dapil, dll), tahapan pelaksanaan pemilu (tentang pendaftaran (sejak awal) hingga pelantikan kandidat terpilih), organisasi penyelenggara (tentang struktur, tugas, wewengan dan tanggung jawab KPU, Bawaslu, DKPP) dan penegakan hukum (jika terjadi sengketa pemilu). Belum diatur secara spesifik terkait dengan kriteria ideal dalam hal kecakapan dan kemampuan yang harus dimiliki kandidat. Sepertinya hal ini harus menjadi catatan penting dalam mendorong solusi dari berbagai permasalahan di atas.

 

Mungkinkah bisa kita akhiri cerita tentang calon yang muncul hanya karena mendapatkan dukungan dari incumbent? Karena incumbent adalah ayahnya, suaminya, kakaknya, mertuanya, iparnya, yang bisa mengkondisikan partai politik. Dan yang dicalonkan adalah anak yang baru lulus kuliah, tidak punya pengalaman, tidak memahami masalah, dll. Mungkinkah bisa kita akhiri cerita kotak kosong yang menjadi kontestan karena rekomendasi parpol sudah “diborong” calon bermodal besar? Ataukah hal ini akan terus berlanjut?! Wallahu a’lam...

 

*)Munandar Nugraha Saputra adalah dosen di Universitas Nasional.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait