Polemik Audisi Bulutangkis Anak dan Logo Perusahaan Rokok
Berita

Polemik Audisi Bulutangkis Anak dan Logo Perusahaan Rokok

​​​​​​​Audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulutangkis adalah hal yang positif, namun melibatkan industri rokok dan anak sebagai objeknya adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar regulasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Djarum Foundation berujung pada penghentian proses audisi umum beasiswa bulutangkis pada 2020. Penghentian ini diutarakan oleh Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin.

 

"Kalo sekarang ini saya jawab iya, final, tahun 2019 ini akan menjadi audisi terakhir," katanya di sela audisi umum beasiswa bulu tangkis PB Djarum di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (8/9).

 

Menurutnya, penghentian tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan dan bersifat final. Yoppy menegaskan pihaknya menyayangkan jika program audisi umum dianggap mengeksploitasi anak. Apalagi sudah banyak juara yang lahir dari program tersebut yang salah satunya pemain peringkat satu ganda putra, Kevin Sanjaya.

 

Terkait polemik ini, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia tidak meminta audisi pencarian bakat atlet badminton PB Djarum dihentikan. KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia hanya meminta perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu mengganti logo mereka.

 

"KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia bukan meminta menghentikan audisinya. Mereka meminta audisi tersebut tidak melibatkan logo merek rokok," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/9).

 

Dia mengatakan, penggunaan logo Djarum tersebut melanggar regulasi yang ada yakni PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Apa pun alasannya logo tersebut adalah citra dari produk tersebut adalah rokok, meski berkedok yayasan," kata Tulus Abadi.

 

Dia mengatakan dalam praktik olahraga di level internasional sekali pun termasuk di dalam bulu tangkis, memang dilarang untuk melibatkan industri rokok dalam bentuk apa pun. YLKI juga mengkritik keras sikap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang justru mendukung audisi tersebut dengan sponsor PB Djarum.

 

Tulus menegaskan, audisi untuk mencari bibit unggul di bidang bulutangkis adalah hal yang positif, namun melibatkan industri rokok dan anak sebagai objeknya adalah tindakan yang tidak pantas dan melanggar regulasi.

 

Baca:

 

Penelusuran Hukumonline, larangan mencantumkan logo atau merek tembakau untuk promosi, kegiatan hingga tanggung jawab sosial perusahaan tercantum dalam beberapa pasal PP No. 109 Tahun 2012. Pasal 35 ayat (2) huruf b dan c menyebutkan, ahwa pengendalian promosi produk tembakau tidak menggunakan logo/merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau serta tidak menggunakan logo atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga atau perorangan.

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksiatau mengimpor produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

 

Sedangkan pada Pasal 37 huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau serta tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

 

Berdasarkan laporan Southeast Asia Tobacco Control Atlas, Wilayah Asia Tenggara menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di ASEAN, yaitu 65,19 juta orang, angka tersebut setara dengan 34 persen dari total penduduk Indonesia pada 2016.

 

Riset Kesehatan Dasar pada 2013 menyatakan sebanyak 12 juta perokok pasif adalah anak berusia 0-4 tahun. Selain itu data yang diterbitkan Tobacco Control dan Support Center - IAKMI pada 2014 menunjukkan adanya kenaikan perokok di usia dini. Tren kenaikan signifikan terlihat pada mereka yang memulai merokok pada usia anak dengan rentang usia 5-14 tahun.

 

Jika pada 1995 ada sebanyak 9,6 persen penduduk Indonesia memulai rokok ada usia 5-14 tahun, pada 2001 jumlah itu naik menjadi 9,9 persen dan terus mengalami pelonjakan hingga 19,2 persen pada 2010.

 

Sebelumnya, pada peringatan puncak Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2019 di Banjarmasin, Kalimantan, Selatan, Menpora Imam Nahrawi berharap audisi bulu tangkis bagus untuk masa depan anak-anak Indonesia. "Hari ini berita yang berkembang audisi PB Djarum akan berhenti. Jangan pernah memimpikan audisi ini berhenti. Lakukan terus. Ini demi anak-anak kita," katanya.

 

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh PB Djarum merupakan salah satu langkah untuk melahirkan atlet-atlet potensial untuk mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Dan hasilnya sudah dibuktikan dalam beberapa kejuaraan internasional. "Kami melihat tidak niat untuk mengeksploitasi anak. Jadi para calon juara dunia jangan putus asa," kata Imam Nahrawi menegaskan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait