Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK
Terbaru

Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK

Melalui pengujian Pasal 24 dan Pasal 69C Perubahan UU KPK. MAKI bakal mendaftarkan uji materi UU KPK ini pekan depan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan pers usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5). Foto: RES

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melalui pengujian UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Atas dasar polemik tersebut, lanjut dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK. "Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi amar putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Boyamin. (Baca Juga: Nasib 75 Pegawai KPK: 51 Dipecat, 24 Dites Ulang)

Adapun materi judicial review yang akan diajukan MAKI mengenai pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan KPK dan dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pasal 24 ayat (2), (3) Perubahan UU KPK menyebutkan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 69C UU KPK menyebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan pasal-pasal tersebut akan dimintakan tafsir konstitusional ke MK berupa pemaknaan sebagai berikut. Pertama, ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.

Kedua, Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, meminta kepada KPK, BKN, dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Boyamin mengatakan rencana uji materi tersebut akan diajukan pekan depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Badan Kepegawaian Nasioal (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta advisor diperoleh hasil jika lebih separuh dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak layak atau kata lain dipecat.

“Dari hasil pemetaan, dan kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 orang, kembali lagi dari advisor warnanya sudah merah dan tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” kata Alexander saat memberi keterangan kepada Wartawan usai rapat membahas nasib 75 pegawai KPK di Gedung BKN Jakarta, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Untuk ke-24 orang pegawai yang dianggap masih bisa diberi kesempatan. Mereka akan diminta komitmennya untuk membubuhkan tanda tangan dalam rangka kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun, hal ini belum menjadi jaminan mereka bisa langsung diangkat menjadi ASN setelahnya. (Baca: Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan)

“Pada saat selesai, kalau yang bersangkutan tidak lolos, maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat sebagai ASN. Yang 51 karena tidak bisa dilakukan pembinaan menurut Advisor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” terangnya.

Alexander menyampaikan pihaknya memahami pegawai KPK harus berkualitas tidak hanya dari segi kemampuan tetapi juga aspek kecintaan kepada tanah air, peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan juga pemerintahan yang sah. Mereka juga harus terbebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

Tags:

Berita Terkait