Polda Ringkus 20 Anggota FPI yang Rusuh di Balai Kota
Berita

Polda Ringkus 20 Anggota FPI yang Rusuh di Balai Kota

FPI sudah menyiapkan batu sebelum berdemonstrasi.

ALI
Bacaan 2 Menit

Ia mengatakan ada 16 anggota polisi yang mengalami luka-luka dan ada petugas yang mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kapolsek Gambir AKBP Putu Putra turut mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu. Ia menambahkan ada senjata tajam yang disita dari tempat kejadian perkara.

Polisi telah membawa 18 anggota FPI ke Mapolda Metro Jaya yang melakukan tindakan anarkis di depan Gedung DPRD Jakarta untuk diperiksa. "Sementara akan dikenakan pasal 170 KUHP, nanti akan berkembang," ujarnya.

Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Sedangkan Pasal 170 ayat (2) menyatakan, “Yang bersalah diancam: 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakana mengakibatkan luka-luka; 2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut”.

Tags:

Berita Terkait