Polda Riau Tetapkan Tersangka Korporasi Kebakaran Hutan
Aktual

Polda Riau Tetapkan Tersangka Korporasi Kebakaran Hutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Riau Tetapkan Tersangka Korporasi Kebakaran Hutan
Hukumonline

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Provinsi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kejahatan korporasi atas pembersihan lahan perkebunan dengan cara membakar. "Dua tersangka tersebut merupakan pihak dari perusahaan PT AP," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo di Pekanbaru, Jumat (18/10).

Ia menjelaskan, proses penyelidikan atas indikasi korporasi pembakaran lahan cukup panjang dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Widodo menyatakan dua tersangka itu masih dalam pemeriksaan lanjutan untuk kemudian segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat.

PT AP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasasi sebagian lahan hutan di beberapa kabupaten di Riau. PT AP diduga terlibat kejahatan korporasi dengan mengerahkan pekerjanya melakukan pembakaran lahan.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga. Hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya juga sebelumnya mengatakan, ada delapan perusahaan Malaysia yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di Riau. Hingga hari ini, Satuan Tugas penanggulangan kebakaran lahan hutan Riau telah menangani 17 kasus dan menetapkan 24 tersangka. Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang terdapat titik api sejak awal hingga pertengan 2013.

Widodo mengatakan pihaknya masih mendalami kejahatan korporasi pembakaran lahan di Riau. "Selain itu, kami juga melakukan upaya antisipasi. Jangan sampai terselesaikan kasus yang satu malah muncul kasus-kasus yang sama lebih banyak. Pencegahan adalah yang utama," demikian Widodo.

Tags:

Berita Terkait