Polda Metro Tetap Pidanakan Putra Ahmad Dhani
Aktual

Polda Metro Tetap Pidanakan Putra Ahmad Dhani

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Tetap Pidanakan Putra Ahmad Dhani
Hukumonline

Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan mempidanakan putra musisi Ahmad Dhani yakni AQJ alias D (13) terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang lain di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.

"Kami mengacu pada undang-undang yang lama, yaitu UU No. 3 Tahun 1997 dan UU No. 23 Tahun 2002," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa (10/9).

Sambodo mengatakan, undang-undang tersebut dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.

Sambodo menjelaskan, peradilan anak dapat mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 yang terdapat klausul atau pasal tentang "restoratif justice" atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, pada UU No. 13 Tahun 2012 Pasal 108 dinyatakan undang-undang tersebut berlaku setelah dua tahun diberlakukan atau sekitar akhir Juli 2014.

Sambodo menyatakan polisi akan menangani kasus anak di bawah usia secara khusus agar tidak kehilangan masa depannya.

Polisi akan memenuhi hak asasi anak di bawah usia, seperti didampingi psikiater, orang tua, pemeriksaan tidak mengenakan pakaian tahanan. "Bahkan ketika sidang pun harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga karena aturan khusus," ujar Sambodo.

Tags: