Polda Metro Tangkap Enam Mucikari Prostitusi Daring
Aktual

Polda Metro Tangkap Enam Mucikari Prostitusi Daring

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Metro Tangkap Enam Mucikari Prostitusi Daring
Hukumonline

Aparat Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring melalui website dan twitter dengan tarif hingga Rp25 juta. "Tersangkanya enam orang dari kelompok berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Rabu (17/6).

Mujiono mengatakan, keenam tersangka berperan sebagai mucikari yang menawarkan para pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif sesuai tingkatan. Para mucikari itu menawarkan PSK mulai dari yang berusia di bawah umur hingga berprofesi sebagai model.

Tersangka WWR dan EA menjajakan PSK melalui akun twitter "@jkt7xxxxxx" dan forum online "www.backxxxx.com". Ketika seorang pelanggan berniat bertransaksi maka akan diberikan Personal Identity Number BlackBerry Messanger (PIN BBM) dan nomor telepon melalui WhatsApp.

Sementara seorang tersangka lainnya FDPS menawarkan PSK melalui akun Facebook dengan mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi melalui WhatsApp. Sedangkan, tersangka ZUL mempromosikan PSK yang berusia 15 tahun hingga 17 tahun melalui forum semxxxx.com.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suharyanto menambahkan polisi menangkap tersangka di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 59 ayat (2) ke h, Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 506 KUHP.

Tags: