Polda Bali Konfrontir Dua Tersangka Kasus Engeline
Aktual

Polda Bali Konfrontir Dua Tersangka Kasus Engeline

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Bali Konfrontir Dua Tersangka Kasus Engeline
Hukumonline
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengkonfrontir keterangan kedua tersangka pembunuhan Engeline yakni Margriet dan Agus dengan kedua saksi kasus yang menyita perhatian publik Tanah Air itu. Kedua saksi tersebut yakni Handono dan Susiani, pasangan suami istri yang pernah tinggal indekos di kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

"Polda Bali konfrontir antara saksi dengan kedua tersangka yakni Margriet dan Agus," kata pendamping kedua saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah ditemui di Polda Bali, Rabu.

Polisi membagi konfrontasi antara tersangka Margriet dengan kedua saksi dan konfrontasi tersangka Agus dengan dua saksi yang dimulai pukul 11.00 WITA.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Agus, Haposan Sihombing, menyatakan bahwa konfrontasi hari ini merupakan kelanjutan dari konfrontasi yang sebelumnya batal dilakukan. Menurut dia, keterangan pria asal Sumba Timur, NTT, itu sesuai berita acara pemeriksaan terakhir yang menyatakan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline.

"Dia hanya bantu. Yang melakukan (pembunuhan) Margriet dan sudah direkonstruksi di TKP, walaupun ada peran (Margriet) digantikan oleh Polwan," katanya.
Tags: