"Polda Bali konfrontir antara saksi dengan kedua tersangka yakni Margriet dan Agus," kata pendamping kedua saksi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah ditemui di Polda Bali, Rabu.
Polisi membagi konfrontasi antara tersangka Margriet dengan kedua saksi dan konfrontasi tersangka Agus dengan dua saksi yang dimulai pukul 11.00 WITA.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Agus, Haposan Sihombing, menyatakan bahwa konfrontasi hari ini merupakan kelanjutan dari konfrontasi yang sebelumnya batal dilakukan. Menurut dia, keterangan pria asal Sumba Timur, NTT, itu sesuai berita acara pemeriksaan terakhir yang menyatakan bahwa Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan Engeline.
"Dia hanya bantu. Yang melakukan (pembunuhan) Margriet dan sudah direkonstruksi di TKP, walaupun ada peran (Margriet) digantikan oleh Polwan," katanya.