Polda Bali dan Polresta Denpasar Periksa 37 Saksi Kasus Engeline
Aktual

Polda Bali dan Polresta Denpasar Periksa 37 Saksi Kasus Engeline

ANT
Bacaan 2 Menit
Polda Bali dan Polresta Denpasar Periksa 37 Saksi Kasus Engeline
Hukumonline
Polda Bali hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 37 saksi termasuk ahli terkait kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Agus dan penelantaran anak dengan tersangka Margriet. Untuk kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali, saksi yang diperiksa 12 orang. Sedangkan, untuk kasus pembunuhan, Polresta Denpasar memeriksa 12 orang saksi.

"Mungkin (saksi) juga bertambah karena informasi ini sampai kemarin malam saya dapatkan. Mudah-mudahan ini semakin memperkuat apa yang kami peroleh selama ini," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar, Jumat.

Ronny menambahkan selain keterangan para saksi termasuk saksi ahli, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dari surat-surat dan dokumen serta petunjuk lainnya. Sebelumnya tiga orang saksi kembali dihadirkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

Ketiganya yakni Yudith, Laura dan Franky yang sempat tinggal di kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar pada periode Desember 2014-Maret 2015. Mereka diterbangkan langsung dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dan langsung memberikan keterangan kepada pihak kepolisian untuk membantu mengungkap tabir kematian Engeline.
Tags: