Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam Sengketa Medis
Terbaru

Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam Sengketa Medis

Perikatan medis adalah perikatan khusus karena karakternya berbeda dari perikatan pada umumnya.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Wahyu Andrianto (tengah dengan jas) bersama para penguji usai sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum, Sabtu (22/06/2024) di FHUI. Foto: MYS
Wahyu Andrianto (tengah dengan jas) bersama para penguji usai sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum, Sabtu (22/06/2024) di FHUI. Foto: MYS

Ada ratusan sengketa medis yang berujung ke pengadilan, sebagian besar adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Idealnya, pertanggungjawaban rumah sakit secara perdata diimplementasikan dengan pola pertanggungjawaban tidak langsung (vicarious liability) dan pola pertanggungjawaban terpusat (central responsibility). Pola pertanggungjawaban tersebut perlu didukung regulasi yang jelas dan tegas. Peradilan perdata khusus sengketa medis mungkin perlu dibuat.

Demikian antara lain benang merah disertasi yang disusun dan dipertahankan Wahyu Andrianto dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (22/06/2024). Wahyu berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan lulus setelah melakukan kajian tentang Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah dan Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Wahyu adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyelesaikan disertasinya di bawah bimbingan promotor Profesor Anna Erliyana dan kopromotor Profesor Rosa Agustina.

Baca juga:

Wahyu telah menganalisis 73 putusan pengadilan terkait gugatan pasien terhadap rumah sakit. Angka ini bukan jumlah total sengketa medis yang masuk ke pengadilan. Seorang penguji dalam ujian promosi tersebut, R.M Hananto Seno menyebutkan ada ratusan sengketa medis yang diajukan, sebagian mungkin tidak terpublikasi. Tetapi, dari jumlah yang diteliti, Wahyu menemukan fakta bahwa hakim belum satu suara memandang pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit. “Ada perbedaan penafsiran,” kata Wahyu.

Perbedaan tersebut antara lain mengenai siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum serta apakah rumah sakit ikut bertanggung jawab apabila dokter diduga melakukan malapraktik. Selain berbeda penafsiran tentang subjek dan objek pertanggungjawaban, putusan pengadilan juga acapkali berbeda dalam melihat pola pertanggungjawaban yang ideal.

Pada dasarnya, rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal: tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang baik (duty of care); tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan; tanggung jawab terhadap personalia. Namun, Wahyu menyebutkan bahwa pertanggungjawaban perdata rumah sakit meliputi dua hal yaitu penyelenggaraan praktik kedokteran dan pelaksanaan pelayanan duty of care yang diselenggarakan rumah sakit.

Dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, tanggung jawab hukum rumah sakit erat kaitannya dengan kedudukan dokter sebagai kontraktor independen. Artinya, seorang dokter yang bersifat independen punya kewenangan dan kompetensi untuk menerapkan ilmunya saat menghadapi masalah medis yang dikeluhkan pasien. Tanggung jawab rumah sakit ini adalah implementasi perikatan yang dilakukan pasien dan rumah sakit.

Tags:

Berita Terkait