- Jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS;
- Setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif;
- Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS; dan
- Dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 (satu per dua puluh) dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.
Pokok-pokok ketentuan dalam POJK ini, antara lain mengatur mengenai:
1. Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah klasifikasi saham dimana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
2. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal berlaku bagi Emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
3. Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel yang telah diatur dalam anggaran dasar.
4. Emiten yang dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
b. memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut;