Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce
Utama

Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce

Mulai 1 April 2019, penjual online shop wajib memberitahukan nomor NPWP.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut,” kata Hestu.

 

(Baca Juga: Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara)

 

Konsultan Perpajakan DDTC, Darussalam, berpendapat inti dari PMK 210 ini merupakan upaya untuk menyeragamkan perlakuan pajak antara e-commerce dengan pedagang konvensional.

 

Dilihat dari sifatnya, kata Darussalam, PMK ini hanya berupa penegasan saja atas kewajiban pajak kepada penyelenggara marketplace dan pengguna jasa marketplace karena pemerintah juga tak menetapkan jenis dan tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

 

“Ada keadilan yang diberikan dalam PMK ini kepada wajib pajak yang melakukan perdagangan dengan model konvensional, karena perlakuan pajaknya sama,” ujar Darussalam melalui pesan singkat kepada hukumonline, Sabtu, (12/1).

 

Pengamat perpajakan lainnya, Yustinus Prastowo mengatakan secara substansi PMK a quo cukup moderat karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang.

 

Pemilik platform diprediksi Yustinus menjadi salah satu kunci utama keberhasilan PMK ini, mengingat pemilik platformlah yang akan menjadi tulang punggung pemastian bahwa pedagang memiliki NPWP sebelum mendaftar di sebuah platform.

 

“Untuk itu sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan harus betul-betul bagus,” ujar Yustinus.

 

Hanya saja, jika merujuk pada Pasal 3 ayat 3 dan 5 PMK a quo, ada kewajiban bagi pemilik platform untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski termasuk pengusaha kecil. Hal ini tidak sesuai UU PPN, meski dapat dipahami pewajiban ini dimaksudkan untuk memastikan capturing potensi pajak terlaksana dengan lebih baik. Dengan begitu perlu sosialisasi dan jalan tengah, termasuk konsekuensi penalti yang akan ditanggung pemilik platform apabila lalai melaksanakan kewajiban.

Tags:

Berita Terkait