Pokok Kebijakan Tarif PNBP Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri
Terbaru

Pokok Kebijakan Tarif PNBP Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri

Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, jelas Isa Rachmatarwata.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri, namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri (misalnya mengingat spesifikasi batubara yang diproduksi pemegang IUP atau IUPK tidak sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri) akan dikenakan kompensasi.

Adapun pokok-pokok substansi PMK ini terdiri atas 5 (lima) Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.
  1. Pasal 2 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.
  1. Pasal 4 Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  1. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penerbitan PMK ini diharapkan menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan pemegang IUP atau IUPK untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait