Poin Putusan Sela Putri Candrawathi yang Ditolak Hakim Seluruhnya
Terbaru

Poin Putusan Sela Putri Candrawathi yang Ditolak Hakim Seluruhnya

Hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Tidak jelas dan tidak cermat, bahwa JPU gagal dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana syarat materil surat dakwaan sesuai amanat dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b, Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejagung RI 1985 hal 14-16 serta yurisprudensi lainnya.

3. JPU dinilai hanya menguraikan berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta. Tim kuasa hukum memandang JPU melanggar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP yaitu aturan untuk menyusun surat dakwaan berdasarkan BAP serta berpedoman pada aturan, yurisprudensi MA dan doktrin hukum, bukan menyusun asumsi.

4. JPU tidak terang-terangan lantaran hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu keterangan Bharada E. keterangan dari satu saksi akan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.

5. JPU dinilai memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan, salah satunya terkait skenario pembunuhan. Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, skenario itu terjadi setelah peristiwa penembakan berlangsung.

6. JPU telah mendakwa Putri Candrawathi namun tidak menjelaskan secara rinci apa kedudukan Putri dalam perbuatan yang didakwakan, sehingga membuat surat dakwaan JPU terasa kabur.

Setelah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi juga ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat tiga poin yang ditolak hakim dalam sidang putusan sela hari ini.

“Mengadili, menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim,” tegas Wahyu Iman Santosa.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian perkara yang melibatkan Putri Candrawathi. 

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi Ferdy Sambo. Pun halnya dengan eksepsi yang diajukan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, ditolak oleh majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait