PNS Semarang Harus Lapor KPK Bila Terima Parsel
Aktual

PNS Semarang Harus Lapor KPK Bila Terima Parsel

ANT
Bacaan 2 Menit
PNS Semarang Harus Lapor KPK Bila Terima Parsel
Hukumonline

Pemerintah Kota Semarang meminta seluruh pegawai negeri sipil yang menerima parsel Lebaran harus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada kreteria tertentu dan selama bisa memenuhi dengan melaporkannya ke KPK tidak ada masalah," kata Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Rabu (17/7).

Plt Walikota Semarang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatasi pemberian parsel dan menyerahkannya kepada PNS untuk mengaturnya.

"Tidak ada instruksi untuk melarang menerima parsel. Silakan mengaturnya," katanya.

Hendrar Prihadi juga mengaku dirinya tidak meminta dan jika ada yang memberinya parsel maka akan dilaporkan ke KPK.

KPK sebelumnya juga sudah menyampaikan imbauan kepada para pejabat maupun lembaga negara yang menerima gratifikasi segera melaporkannya paling lambat dalam 30 hari kerja.

Setelah menerima laporan tersebut, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara.

KPK mengimbau masyarakat tidak memberikan bingkisan atau pemberian lain kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri termasuk ucapan selamat kepada penyelenggara negara dalam bentuk iklan di media massa dan elektronik terkait dengan tugas atau pekerjaan.

Tidak hanya mengimbau masyarakat, KPK juga mengingatkan kepada para penyelenggara negara dilarang gratifikasi terkait dengan tugas atau pekerjaannya.

Hal tersebut mengacu atas kewajiban dan tugas penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tags: