PNS Minta Kejelasan Status Tenaga Honorer dalam UU ASN
Berita

PNS Minta Kejelasan Status Tenaga Honorer dalam UU ASN

Majelis Panel menilai permohonan ini belum terarah dan membingungkan.

ASH
Bacaan 2 Menit


Selain itu, Rochmadi mempermasalahkan klasifikasi pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sementara dalam Pasal 66 ayat (2) UU ASN terkait pengucapan sumpah/janji PNS, tidak menyebutkan sama sekali sumpah/janji bagi PPPK. “Untuk itu, saya meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan konstitusi,” pintanya.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel alasan permohonan ini belum terarah dan membingungkan. Sebab, dalam permohonan ini tidak diuraikan secara detil kerugian konstitusional yang ditimbulkan atau terlanggar yang dialami pemohon dengan berlakunya beberapa norma UU ASN itu.





Tags:

Berita Terkait