PN Tanjungkarang: Jaksa Tidak Berwenang Menyidik Kasus Korupsi
Utama

PN Tanjungkarang: Jaksa Tidak Berwenang Menyidik Kasus Korupsi

Putusan PN Tanjungkarang bikin geger aparat kejaksaan. Hakim memutuskan bahwa yang berwenang menyidik kasus korupsi adalah kepolisian, bukan kejaksaan. Menerobos pakem yang selama ini terlanjur diterima?

Mys
Bacaan 2 Menit

Mengutip UU No. 5/1991 tentang Kejaksaan, hakim berpendapat bahwa jaksa hanyalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan tambahan dan mengeksekusi keputusan hakim.

Keliru

Jakarta pun kebakaran jenggot oleh putusan hakim Zuber. Kapuspenkum Antasari Azhar menilai bahwa keputusan hakim Zuber adalah keliru. "Itu pertimbangan yang keliru dan salah," ujarnya kepada hukumonline. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan.

Pertama, kewenangan jaksa untuk menyidik kasus-kasus korupsi bukan hanya bersandar pada UU Tindak Pidana Korupsi semata, melainkan tersebar di berbagai sumber hukum. Sebut misalnya TAP MPR No. IX Tahun 1999 dan UU No. 28/1999.

Kedua, sudah banyak kasus korupsi hasil penyidikan Kejaksaan yang masuk pengadilan dan sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan-putusan MA itu  secara tidak langsung sudah mengakui wewenang jaksa untuk menyidik perkara korupsi. Lagipula, selama ini lebih banyak perkara korupsi yang ditangani kejaksaan daripada yang masuk ke kepolisian.

Menurut Antasari, karena aturan kewenangan itu masih tersebar, pihaknya mengusulkan agar dalam RUU Kejaksaan yang sedang dibahas oleh Panja Komisi II DPR, masalah kewenangan itu diperjelas. "Kami berharap wewenang penyidikan kasus korupsi itu dipertegas," ujarnya.

Tags: