PN Surabaya Vonis Mati Polisi Terlibat Narkoba
Aktual

PN Surabaya Vonis Mati Polisi Terlibat Narkoba

ANT
Bacaan 2 Menit
PN Surabaya Vonis Mati Polisi Terlibat Narkoba
Hukumonline
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dengan hukuman mati terhadap terdakwa Aiptu AL oknum petugas Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo dan istri sirinya IR yang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Ferdinandus, Senin, mengatakan pihaknya menjatuhkan hukuman mati karena terdakwa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama istri sirinya IR dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim saat membacakan putusannya.

Menurut hakim, terdakwa AL dan IR terbukti sebagai perantara dalam peredaran narkoba yang dimiliki YY (berkas terpisah) melalui SS (berkas terpisah).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah, selain itu dampak perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri sangat tidak baik untuk psikis dan fisik masyarakat.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum I Gede Ngurah Karmawan yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Sebelumnya, kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya di mana IR ditangkap lebih dulu di kosnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo. Dalam penangkapan, polisi menemukan 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu siap edar. Dari pengembangan itu, kemudian muncul nama AL anggota kepolisian yang merupakan suami siri IR.

Dari pengungkapan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan lebih besar lagi yakni SS yang merupakan terpidana kasus narkoba yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Medaeng.

Selain itu, polisi juga mengungkap pemilik 13 kg sabu itu, adalah adalah YY narapidana Lapas Nusakambangan dan saat ini kasusnya baru sebatas SPDP di Kejari Surabaya.

Dari SS inilah, AL masuk dalam peredaran narkoba dengan memperkenalkan kepada YY yang kemudian berlanjut dalam kerja sama. Dalam kerja sama tersebut AL dijanjikan mendapatkan upah Rp50 juta setelah berhasil mengambil sabu-sabu seberat 50 kilogram dari salah satu hotel di Surabaya.
Tags: