PN Jaksel Segera Gelar Sidang Koneksitas Kasus Tabungan Perumahan
Berita

PN Jaksel Segera Gelar Sidang Koneksitas Kasus Tabungan Perumahan

KUHAP tidak memuat aturan mengenai kepangkatan dalam perkara koneksitas untuk mengantisipasi kalau ada kasus dengan terdakwa militer berpangkat tinggi.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Tergiur dengan ajakan ini, pada bulan November 2004 Kepala BPTWP TNI AD Kolonel Ngadimin Darmosujono memutuskan untuk menggunakan dana BPTWP sebesar jumlah yang diminta Samuel. Dana TWP merupakan iuran untuk uang muka kredit perumahan yang dikumpulkan dari prajurit TNI sebesar Rp 2.500 sampai Rp 7.500 per bulan. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola TWP yang ada di tiap angkatan.

 

Namun, dana itu pada kenyataannya dipakai oleh Dedy Budiman Garna yang menawari Samuel dan Ngadimin kerja sama investasi. Pada perkembangannya, Kasus ini terungkap karena temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana tak wajar. Laporan itu kemudian ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sempat melakukan penyelidikan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tim koneksitas.

 

Tags: