PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU atas Anak Usaha Petronas
Aktual

PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU atas Anak Usaha Petronas

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pemisahan full well stream antara gas dan cairan dilakukan di WHP (Well Head Platform), selanjutnya dipindahkan ke FPSO (Floating Production, Storage and Offloading) untuk selanjutnya dialirkan melalui pipa ke WHP dan ORF (Onshore Receiving Facilities) di Gresik.

 

Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No.11204) merupakan tender bersama yang dilakukan oleh PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. untuk melakukan pemeliharaan berupa underwater services terhadap fasilitas yang berada baik di Kepodang Field maupun Ketapang Field.

 

Putusan kasus ini dibacakan oleh Majelis Komisi Perkara No. 04/KPPU-L/2017 yang terdiri dari Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha dan Kodrat Wibowo masing-masing sebagai Anggota Majelis, pada 19 September 2018.

 

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I (PC Muriah Ltd.), Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) dan Terlapor III (PT Aquamarine Divindo Inspection) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999; Menghukum Terlapor I (PC Muriah Ltd.) dan Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) untuk membayar denda sebesar Rp1.243.000.000,00 (satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara dan Memerintahkan Terlapor I (PC Muriah Ltd.) dan Terlapor II (PC Ketapang II Ltd.) untuk membatalkan Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204). Ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999.

 

”Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga baik KPPU maupun Pemohon Keberatan masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut,” tulis rilis KPPU tersebut.

 

Tags: