PN Jaksel Diminta Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka SDA
Berita

PN Jaksel Diminta Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka SDA

Kuasa hukum menyatakan tidak mendasarkan putusan praperadilan Budi Gunawan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (tengah) didampingi kuasa hukumnya pasca mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (23/1). Foto: HAG
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (tengah) didampingi kuasa hukumnya pasca mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (23/1). Foto: HAG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (23/2) menerima berkas permohonan  praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA). Melalui permohonannya, SDA meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar hukum dan tidak sah.

"SDA mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Agama," jelas Humphrey Djemat, kuasa hukum SDA saat konferensi pers di Jakarta.

Humphey menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai komisi anti rasuah ini telah berlaku semena-mena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan di awal proses penyidikan dan baru disusul oleh mengumpulkan bukti, upaya paksa terhadap SDA, dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami, kuasa hukum SDA dan juga SDA berkeyakinan berdasarkan fakta yang ada, aturan hukum yang ada, dan juga beberapa putusan pengadilan negeri. Permohonan praperadilan ini sangat mendasar," tambahnya.

Selain itu, Johnson Panjaitan yang juga selaku kuasa Hukum SDA menambahkan, penetapan SDA sebagai tersangka juga sarat akan kepentingan politis. Pasalnya, penetapan SDA tersebut dilakukan dua hari setelah dirinya mendampingi dan membawa Prabowo untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penetapan SDA patut diduga juga mengandung unsur politis, SDA kan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung salah satu calon presiden yaitu Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah SDA mengantar Prabowo-Hatta daftar ke KPU sbg Calon Presiden dan Wakil Presiden RI. SDA juga disebutkan secara mendetail dalam dokumen rumah kaca, dirinya menjadi komoditi yang ditraksaksikan oleh Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Lengkapnya akan kami buktikan di persidangan," jelas Johnson.

Menanggapi permohonan praperadilan atas dirinya, SDA mengaku hanya ingin mencari keadilan. Dimana hari ini merupakan bulan ke sembilan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sampai dengan hari ini, sembilan bulan satu hari saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya mempraperadilankan kasus ini untuk mencari keadilan. Saya merasa bahwa saya tidak diperlakukan secara adil, adalah terlihat dari lamanya saya berstatus sebagai tersangka, karena itu kami berkesimpulan disebabkan oleh alat bukti yg tidak cukup," jelasnya.

SDA juga menyebutkan bahwa penetapannya sebagai tersangka merugikan banyak pihak. Proses praperadilan ini, menurutnya, akan menjadi momentum untuk menjelaskan kepada media, publik, dan umat Islam bahwa dirinya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan.

"Saya punya moral, baik sebagai menteri agama dan juga sebagai muslim yang diberikan tanggung jawab untuk menyelenggarakan haji dan saya tidak mempergunakan kesempatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Yang penting, saya mohon percayalah bahwa saya tidak melakukan hal yg sangat hina yang dipersangkakan kepada saya," tambahnya.

Selain meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, SDA juga meminta ganti rugi materil dan immateril kepada KPK sebesar Rp1 triliun. Menurut Johnson, ganti rugi tersebut sangat kecil dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh kliennya.

"Rp1 T itu kecil, waktu ditetapkan sebagai tersangka kan Pak SDA menjabat sebagai Ketua Partai dan Menteri Agama. Nanti akan kami paparkan di persidangan," jelas Johnson.

Tak Tiru Budi Gunawan

Sekadar mengingatkan, praperadilan atas penetapan tersangka baru saja mencuat pasca kasus mantan calon Kapolri Budi Gunawan. PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan dengan menyatakan penetapan tersangka dirinya oleh KPK tidak berdasar hukum dan tidak sah. Putusan ini dikritik sejumlah pakar karena KUHAP tak memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Namun, Humphrey menampik bila langkah SDA ini dinilai meniru dan mendasarkan kepada putusan praperadilan Budi Gunawan. "Praperadilan ini memang sudah kami pertimbangkan sejak lama, namun kami menunggu waktu yang tepat untuk mengajukannya. Selain itu kan Pak SDA juga sakit," jelasnya.

Johnson menambahkan bahwa pihak SDA sudah menyiapkan tiga langkah diantaranya melalui praperadilan, politik dan hukum, dan membantu komisi pengawasan internal KPK. "Jalur hukum soal praperadilan supaya transparan. Kedua, antara hukum dan politik, apa yg terkait dengan Abraham Samad dan KPK dan proses politik dan pemilu saat itu, tentu akan jadi pertimbangan kami,” jelasnya.

“Ketiga, kita mendukung KPK dan akan membantu komisi pengawas internal AS (Abraham Samad,-red)," pungkas Johnson.

Tags:

Berita Terkait