PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi
Kisruh PPP

PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi

DPW PPP Kubu Djan Faridz dilaporkan ke polisi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Humphrey berharap kader PPP di seluruh Indonesia bisa mengetahui pesan yang tersirat dalam gugatan intervensi Mbah Moen yang mengakui PPP kubu Djan Faridz. Mbah Moen ingin menyampaikan pesan bahwa Muktamar ke VIII di Jakarta adalah Muktamar yang Sah dan telah sesuai dengan AD/RT,” tambahnya.

“Sebaiknya semua pihak dan juga pengurus hormat, tunduk dan patuh, dengan apa yang dinyatakan oleh Mbah Moen,” tukasnya.

Sebagai informasi, perkara bernomor 576/PDT.G/2014/PN.JKT.Pst ini diajukan oleh salah seorang pengurus PPP hasil Muktamar VII di Bandung tahun 2011, dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

Para tergugat adalah Suryadharma Ali (Tergugat I), Romahurmuziy (Tergugat II), Aunur Rofiq (Tergugat III), Djan Faridz (Tergugat IV), Achmad Dimyati Natakusumah (Tergugat  V). dalam gugatannya, penggugat meminta beberapa hal. Pertama, agar hasil Muktamar ke VIII di Surabaya dan Muktamar ke VIII di Jakarta dinyatakan tidak sah. Kedua, agar dilakukan Muktamar Luar Biasa.  Ketiga, meminta agar SK Menteri Hukum Dan HAM  No. M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 mengenai pengesahan kepengurusan Muktamar di Surabaya (Romahurmuziy cs) dibatalkan.

Atas gugatan tersebut, Tergugat I (Suryadharma Ali), Tergugat IV (Djan Faridz), Tergugat V (Achmad Dimyati Natakusumah) mengajukan eksepsi (keberatan) atas gugatan Penggugat karena keterkaitan kompetensi absolut (Kewenangan Pengadilan terhadap suatu perkara) karena penggugat memasukan dalam permohonan agar PN Jakpus membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM.

“Sebagaimana diketahui Membatalkan SK Pejabat Tata Usaha Negara seperti Menteri Hukum dan HAM merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah jelas di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan di Negara kita mengatur hal demikian. Untuk itu apabila ada SK Pejabat TUN yang diajukan di Pengadilan Negeri sudah pasti itu melangar kewenangan absolut (kompetensi Absolute). Untuk itu kita mengajukan eksepsi.,” ujar Humphrey.

Selanjutnya, Humphrey membantah terhadap statement Penggugat di media massa beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa Tergugat I, IV dan V mengajukan eksepsi karena gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Tags:

Berita Terkait